
TIDORE, TERBITMALUT.COM — Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan dua poin Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Setelah menyampaikan Dua Ranperda, Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim kembali menghadiri dan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Rapat Paripurna Senin, (3/7/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati dihadiri oleh 23 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore, Para Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan – pimpinan OPD serta Camat.
Dalam kesempatan itu ada 5 pandangan fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, diantaranya fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ,Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Demokrasi Sejahtera.
Pertama, Pandangan umum dari fraksi PDI-P disampaikan langsung oleh juru bicara Husain Ibrahim, bahwa fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat pendapatan daerah melalui pemungutan pajak serta retribusi daerah.
“Pajak dan Retribusi daerah adalah sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di daerah. Mak fraksi PDI-P juga mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi secara rutin terhadap penggunaan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah,”katanya.
Husain juga menyampaikan, fraksi PDI-P umumnya mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Fraksi PDI-P menganggap bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas serta fungsi dalam mengelola kota, fraksi PDI-P juga percaya bahwa perubahan ini justru akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” Tegas Husain.
Kedua, Pandangan Umum dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan langsung oleh juru bicara Adelan Hamir menyampaikan, terkait Pembentukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat esensial dan penting, memboboti usulan Ranperda ini, fraksi PAN mengusulkan beberapa point penting.
“Point penting yang dimaksud ialah penentuan objek pajak dan retribusi daerah harus mempertimbangkan tingkat penerimaan masyarakat atas kebijakan pemerintah, besaran nilai pajak serta retribusi daerah yang dibebankan ke masyarakat haruslah mempertimbangkan kesanggupan masyarakat untuk dapat memenuhi kewajiban pajak tersebut, dan Pemerintah juga perlu mengkaji terlebih dahulu objek pajak dan retribusi daerah yang relevan dan juga rasional.”ungkapnya.
Lanjut Adelan, Ranperda terkait perubahan susunan organisasi perangkat daerah itu penting untuk direalisasikan, penyesuaian nama Badan Perencanaan serta Inovasi daerah itu perlu untuk diikuti bersamaan dengan kebijakan pembentukan bidang-bidang terkait dengan perubahan tersebut.
Menurutnya, perlu ditambahkan pada usulan terkait struktur dinas kelautan dan perikanan di bidang akuakultur, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut 0-4 mil telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi.
“Maka Pemerintah Kota dapat mengefektifkan proses pembudidayaan berbagai produk perikanan di darat dengan memanfaatkan potensi daerah aliran sungai dan pembentukan tambah budidaya di daratan, misalnya budidaya udang vaname, kepiting rajungan, kepiting bakau, ikan lele serta ikan nila,”terangnya.
Ketiga, pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh juru bicara Murad Polisiri, menyampaikan terima kasih kepada walikota serta jajarannya yang telah menyusun, menyajikan dan menyampaikan dua poin Ranperda ini kepada DPRD Kota Tidore.
“Sehingga fraksi PKB berpandangan tentang perda pajak dan retribusi ini secara prinsip. Untuk itu fraksi PKB juga menyambut baik atas pengajuan Ranperda tersebut bahkan pajak dan retribusi daerah juga pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah,”cetusnya.
Sementara pandangan umum fraksi Nasdem dengan fraksi Demokrat sejahtera yang pada kesempatan tersebut akhirnya menerima untuk menyetujui adanya tindak lanjutan dalam pembahasan.
Sehingga bisa mendapatkan persetujuan bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi guna mencapai kesejahteraan masyarakat seutuhnya. (**)
Penulis : Hartini
Editor : Redaksi