
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate terus berkomitmen melanjutkan proses rencana pembangunan beserta dengan penyediaan fasilitas peralatan sekaligus pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ternate.
Hal itu disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman pada saat menyampaikan LPP APBD tahun 2022 dan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Kesehatan, melalui Paripurna Ke-III masa Persidangan Ke-II tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Senin, (3/7/2023).
Menurut Tauhid, proses pembangunan RSUD Kota Ternate tentunya melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU), Unsolicited (Pemrakarsa Badan Usaha) melalui Ketersediaan layanan atau Availability Payment.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
Kemudian besaran Investasi KPDBU RSUD Kota Ternate dan tahapan proses yang telah dilakukan oleh Tim Simpul KPDBU RSUD Kota Ternate sejak tahun 2021 sampai dengan Juni 2023. Sehingga hasil Studi Kelayakan, besar nilai Investasi Proyek RSUD Kota Ternate sebesar Rp. 1.697.506.000.000.
“Dengan Pengembalian sebesar Rp.169,75.000.000 pertahun selama 10 tahun yang akan dibayar setelah selesai pembangunan dan dimulainya operasional RSUD,”katanya.
Selama pembangunan, lanjut Tauhid, tidak diselesaikan maka tidak ada kewajiban dari PJPK (Pemerintah Kota Ternate) untuk membayar. Karena pembangunan KPDBU RSUD Insya Allah selama 2 tahun dan akan dilakukan penilaian apakah sesuai dengan perjanjian.
“Sehingga Proyek KPDBU RSUD ini akan dijamin oleh Penjamin PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia selama Perjanjian 10 tahun. Besaran nilai Investasi tersebut masih akan melewati tahapan evaluasi dari Kemendagri, Kementerian PPN/BAPPENAS, PT.PII dan BPKP, sehingga kemungkinan akan terjadi penurunan sesuai dengan kemampuan Fiskal Daerah,”ungkapnya.
Tauhid menambahkan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2015. Namun masih ada dua tahapan peraturan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Ternate.
“Seperti penyelesaian Peraturan Daerah dan surat Rekomendasi Pertimbangan Gubernur, terkait pertimbangan Gubernur Tim Simpul KDPBU RSUD sedang melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” terangnya.
Wali Kota juga mengurai, strategi sumber Pendapatan sekaligus juga menjadi potensi pengembalian KPDBU RSUD dengan memperhatikan potensi pasar RSUD, untuk 10 tahun ke depan yang diantaranya bersumber dari, Pasien Peserta BPJS dalam area cakupan Kota Ternate, Pasien swasta dari pulau Ternate dan pasien area dari daerah terdekat dalam cakupan Kota Ternate.
“Dan Karyawan dan keluarga perusahaan dengan pembayaran jaminan perusahaan serta pasien dengan jaminan asuransi swasta di provinsi Maluku Utara. Pasien penyakit Katastropik yang dilayani oleh Pusat Unggulan di provinsi Maluku Utara,”tuturnya.
Tauhid juga berharap, agar Eksekutif dan Legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Kesehatan sesuai jadwal.
“Semoga dalam rapat Fraksi dan Komisi dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha (KPDBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Kesehatan ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” pintanya. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi