ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Seoarang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (NA) di lingkup Pemerintah Kota Ternate, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), akibat diduga melakukan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga merugikan banyak orang dan meraup keuntungan Rp. 530 juta.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menyampaikan, berdasarkan aturan Pemerintah nomor 94 tahun 21 tentang disiplin ASN. Maka yang bersangkutan inisial (NA) dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Karena tim pemeriksaan sudah memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan (NA) ke Wali Kota sebagai PPK dan itu rekomendasi tunggal sebagai hasil pemeriksaan kami kepada pelaku (NA),”tegas Samin saat diwawancarai sejumlah awak media Kamis, (7/3/2024).

Menurut Samin, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi penipuan perekrutan CPNS untuk mendapatkan uang ratusan juta dari para pelamar.

“Kita sudah periksa 16 saksi atau korban penipuan CPNS ditambah dengan 4 saksi dari pegawai BKPSDM, untuk mengimbangi pemeriksaan agar bisa diketahui ada pihak lain yang ikut terlibat tidak, dan hasil pemeriksaannya tidak ada pihak yang ikut terlibat. Bahkan pengakuan dari pelaku itu tidak ada keterlibatan pihak lain,”jelas Samin.

Ketika ditanya, motif dibalik apa sehingga pelaku (NA) ini melakukan aksi penipuan untuk mendapatkan uang sebesar Rp. 530 juta, kata Samin, sesuai pengakuan pelaku untuk kepentingan diri sendiri dan membayar utang pelaku.

“Untuk itu, yang bersangkutan sudah dibebaskan dari tugas sebagai ASN, pada saat kita melakukan pemeriksaan, bahkan gaji dan tunjangan pun sudah ditahan atau di kunci,”ucap Samin.

Kepala BKPSDM itu menambahkan, pada saat pemeriksaan awal itu, yang bersangkutan (NA) ini meraup keuntungan dari penipuan CPNS itu sebesar Rp. 300-400 juta lebih dan kini sudah bertambah menjadi Rp. 530 juta yang diraup.

“Karena pada saat pemeriksaan itu, yang bersangkutan mengakui secara terbuka baik bukti transfer yang kita sajikan, seluruh percakapan dan rekaman dengan korban. Dan Rabu, (6/3/2024) kemarin pelaku baru kembalikan uang Rp.5 juta dari total Rp. 530 juta yang dia dapat”pungkas Samin. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *