ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Pemerintah Kota Ternate menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Senin (12/6/2023).

Dalam Kesempatan itu Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, bersama Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, dan Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. Jusuf Sunya, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Pada tahun 2023 ini juga, Pemerintah Kota Ternate sudah kesembilan kalinya, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.

Usai menerima LHP, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, hari Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Kemarin Ketua DPRD Kota Ternate juga belum hadir, sehingga baru hari ini bersamaan dengan Pemerintah Kota menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022,”katanya saat diwawancarai sejumlah Media.

Menurutnya, jauh sebelum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu sudah disiapkan dan diperbaiki oleh tim internal Pemerintah Kota.

Tauhid juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Ternate kesembilan kalinya, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara, kuncinya adalah kerja tim dan masukan-masukan dari BPK itu kita tindaklanjuti.

“Jadi Poin penting nya adalah kerjasama dari Tim Pemerintah Kota Ternate dan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara itulah yang membuat Pemkot masih pertahankan WTP kesembilan kalinya di tahun 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea menyampaikan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

“Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,”ucapnya.

Lebih lanjut, katanya, dalam peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan pengungkapan yang cukup.

“Untuk itu saya berharap Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Maluku Utara agar dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan serta dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,”pintanya. (**)

Penulis : Sukur

Editor   : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *