ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, meminta Wali Kota untuk mengevaluasi Kaban BP2RD terkait pajak perhotelan yang belum maksimal lantaran belum ditetapkan sebagai pajak wajib daerah. 

“Pasalnya ada beberapa hotel yang sampai saat ini yang belum melaporkan diri kepada BP2RD Pemkot, hal tersebut tentu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate,”tutur Abdullah Karmadi, Kabid PPD HMI Cabang Ternate kepada Terbitmalut.com Rabu, (31/1/2024). 

Padahal Sistem pemungutan pajak hotel adalah penilaian sendiri (self assessment). Self assessment merupakan sistem yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang.

“Karena dari hasil pemeriksaan BPK, LHPK TA 2021 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 09 Mei 2022,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, tentunya BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate untuk menindaklanjuti, namun sampai sekarang kita belum mengetahui hasilnya. 

“Hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa perhotelan di Kota Ternate yang belum diketahui hasilnya pada tahun anggaran 2021. Oleh karena itu, HMI Cabang Ternate meminta kepada Wali Kota untuk segera mengevaluasi serta menindaklanjuti LHPK tersebut,”pintanya mengakhiri. (**) 

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *