
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Usai berhasil mengeluarkan barang-barang dari pemilik rumah warga Kelurahan Kalumpang Kota Ternate, untuk dieksekusi (dibongkar), begini penjelasan dari Pengadilan Negeri Ternate
Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel F Tampubolon mengatakan, proses eksekusi 4 rumah atau pembongkaran ini berjalan, sejak perkara ini di tahun 1996 sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, hingga upaya hukum luar biasa, di tahun 1996 sudah putus di Mahkamah Agung.
Kemudian di tahun 2010 para pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Selanjutnya di tahun 2010 dilakukan pemanggilan kepada pihak yang sebanyak tiga kali.
Dan pada saat mau melakukan eksekusi atau pembongkaran rumah, diajukan perlawanan gugatan oleh para termohon eksekusi. Akhirnya dicabut permohonan eksekusi, hanya saja dalam perjalanan itu, dicabut juga permohonan eksekusi, dari termohon dan pada saat itu mereka para pemohon eksekusi dan termohon eksekusi masih hidup.
“Kemudian di dalam perjalanan itu, katanya, dari beberapa pihak termohon eksekusi menyampaikan pemohon eksekusi sudah meninggal dunia. Dengan berjalannya waktu di tahun 2021, kembali diajukan permohonan eksekusi dari kuasa insidentil pemohon eksekusi (ahli waris)”katanya saat wawancara Terbitmalut.com bersama sejumlah media di lokasi pembongkaran rumah Senin, (22/5/2023).
Menurut Rommel, bahkan ada pemanggilan kepada pihak termohon eksekusi untuk ditegur. UU menyebutkan setelah ditegur 8 hari sudah harus keluar atau kosongkan rumah, akan tetapi tidak keluar secara sukarela. Kemudian ditindaklanjuti di tahun 2023 dilakukan Konstatering pencocokan objek.
Setelah dilakukan pencocokan objek maka pemohon eksekusi menyampaikan yang bisa dieksekusi hanya empat rumah untuk dibongkar. Bahkan kita juga berikan waktu yang cukup untuk dikosongkan empat rumah itu. Dan memang jadwal eksekusinya satu Minggu sebelum bulan Ramadhan lalu.
“Hanya saja jadwal eksekusinya kita tunda hingga selesai lebaran idul Fitri 1444 H/2023 karena pertimbangan kemanusiaan. Kemudian kita rencanakan eksekusi pembongkaran di tanggal 8 Mei 2023, hanya tertunda dengan kedatangan Wapres RI di Ternate,”ungkapnya.
Selanjutnya kita jadwalkan kembali lagi di tanggal 15 Mei 2023 dan dari pihak kepolisian meminta kita untuk dilakukan sosialisasi lagi, dengan begitu kita panggil lagi para pihak termohon eksekusi, yang dilangsungkan di Kantor Polres Ternate.
“Hasil pertemuan itu, pihak termohon meminta waktu satu Minggu untuk mengeluarkan barang-barang mereka. Dan selanjutnya kita buat penetapan jadwal eksekusinya hari ini Senin (22/5/2023),”terangnya.
Memang lanjutnya, sempat ada pengajuan perlawanan terhadap eksekusi ini, hanya saja pengajuan perlawanan gugatan itu tidak ke Ahli Waris, tapi ke Kuasa insidentil pemohon eksekusi.
“Sehingga menurut pertimbangan kami, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti, karena secara formal saja sudah tidak memenuhi syarat dan apa hubungannya dengan Kuasa insidentil pemohon dengan objek yang tidak ada,”tambahnya.
Rommel juga menyampaikan, pihak termohon eksekusi ini, jika barang-barang mereka tidak ada tempat. Maka kita akan menyiapkan tempat selama 3 bulan untuk barang-barang mereka untuk dititipkan disitu, dan itu sudah disewa tempat oleh pihak pemohon eksekusi.
“Jika mereka sudah ada tempat barulah kita antar kesana. Karena secara kemanusiaan barang-barang mereka harus kita selamatkan dan proses eksekusi tidak bisa membabi buta,”pungkasnya. (SL/TM)