ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Eksekusi empat rumah di RT 001/RW 002 di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, sempat mendapat protes dari pihak rumah dan masyarakat pada Senin, (22/5/2023).

Pantauan di lokalisasi, sejumlah masyarakat termasuk pemilik rumah melakukan protes terhadap Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang ingin melakukan eksekusi dengan membakar ban bekas.

Ratusan Pihak Keamanan yang tergabung TNI/Polri turut mengamankan jalannya proses eksekusi lima rumah.

Hingga pukul 12.25 WIT pihak Pengadilan Negeri Ternate berhasil mengeluarkan barang-barang dari pemilik rumah yang sempat menghalangi proses eksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel F Tampubolon pun hadir dalam eksekusi 4 rumah oleh pihak pengadilan.

Rommel mengatakan, proses sengketa yang diajukan oleh Leopold Nikijuwulu penggugat ahli waris sudah sangat lama atau sejak tahun 1992.

“Sehingga hari ini dilakukan eksekusi, sebanyak 4 rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate,” kata Rommel.

Rommel juga menyebut, perkara ini telah lama berproses di pengadilan. “Dan Supaya masyarakat tahu perkara ini sudah sangat lama sejak 1992 dan putusan 1994,”ungkapnya. (SL/TM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *