ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Rencana perubahan status Kelurahan di tiga Kecamatan terluar yakni Kecamatan Pulau Moti, Batang Dua dan Pulau Hiri menjadi desa, ditanggapi positif oleh Akademisi/Tim Lingkar Studi Pemerintah Daerah (LSPD), Sudaryanto.

Menurut Sudaryanto, rencana perubahan status Kelurahan ke desa di tiga Kecamatan terluar Kota Ternate, yang mau dilakukan oleh pemkot Ternate itu sudah tepat, untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat secara masif.

Karena, sejalan dengan perkembangan daerah Kota Ternate, dan berbagai aspek kehidupan masyarakat, diperlukan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih berdaya guna, berupa perubahan status kelurahan menjadi desa dalam lingkup Kecamatan Pulau Hiri, Kecamatan Pulau Moti, dan Kecamatan Pulau Batang Dua yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat pedesaan.

“Alasan utama peralihan status kelurahan menjadi desa dimaksud adalah terutama untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal, mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, kearifan lokal, akselerasi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengakomodasi aspirasi, prakarsa atau tuntutan masyarakat setempat,”ucapnya kepada Terbitmalut.com Rabu, (3/7/2024).

Karena itu, lanjut Akademisi Hukum Unkhair itu, bahwa tujuan perubahan status ini bukan semata-mata dilihat secara sempit pada aspek pembiayaan pembangunan semata, sebagaimana diuraikan salah satu Akademisi Unkhair.

“Namun, terutama untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal dan mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, sesuatu yang secara optimal hanya dapat dilakukan melalui entitas pemerintahan desa,”terangnya.

Perubahan status ini juga, bukan merupakan inisiatif dari Pemkot semata, namun berkaitan dengan prakarsa masyarakat dimaksud. Dan Pemerintah Kota Ternate telah menerima prakarsa tertulis berupa aspirasi atau tuntutan masyarakat di Kelurahan Dorari Isa, Kelurahan Togolobe, Kelurahan Tomajiko, Kelurahan Faudu, Kelurahan Mado, dan Kelurahan Tafraka dalam lingkup Kecamatan Pulau Hiri, Kelurahan Pante Sagu, Kelurahan Tifure, Kelurahan Lelewi, Kelurahan Mayau, Kelurahan Bido, dan Kelurahan Perum Bersatu dalam lingkup Kecamatan Pulau Batang Dua, Kelurahan Figur, Kelurahan Takofi, Kelurahan Tafaga, Kelurahan Tadenas, Kelurahan Kota Moti, dan Kelurahan Tafamutu dalam lingkup Kecamatan Pulau Moti, untuk perubahan status masing-masing kelurahan tersebut menjadi desa.

Maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pemerintah Daerah Kota Ternate dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Perubahan status Kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan dengan karakteristik: a. kondisi masyarakat homogen; b. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas. Karakteristik ini jelas dapat disematkan pada masyarakat di tiga kecamatan dimaksud.

“Maka secara objektif, dapat disimpulkan bahwa kelurahan-kelurahan diatas cukup memenuhi persyaratan yuridis, rasional dan layak berubah status dari Kelurahan menjadi Desa, sehingga aspirasi masyarakat dan itikad baik Pemkot ini sebaiknya tidak di-framing dan dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu,”tegasnya. (**)

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *