
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Terkait permasalahan pencoretan pintu ruangan Sekda Kota Ternate yang lagi booming sejak kemarin Selasa, (13/6/2023), menjadi sorotan Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Ternate.
Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Ternate, Aldhy Ali saat diwawancarai Terbitmalut.com Rabu, (14/6/2023) mengatakan, pencoretan pintu ruang Sekda Kota Ternate merupakan aksi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga itu kami dari IKAPTK Kota Ternate akan mendorong supaya hal ini di investigasi siapa aktor dibalik pencoretan, kalau pelakunya ASN harus diberi sanksi sesuai perundang-undangan.
Masalah aksi pencoretan pintu ruangan Sekda, lanjut Aldhy, yang dilihatsebagai bentuk penyampaian aspirasi namun, dengan cara-cara yang kurang elok, hal ini juga bukan hal yang baru di Maluku Utara (Malut).
Di daerah lain, misalnya di Provinsi, tepatnya Kota Sofifi, jika dilihat berapa banyak kantor yang sudah di palang dan di coret-coret, hanya saja aksi tersebut tidak digiring secara masif sepertinya halnya di Kota Ternate.
“Padahal aktornya jelas ada, bahkan sampaikan statement ke publik ataukah mungkin ini tahun politik sehingga wajan dan minyak goreng sengaja dipanaskan tergantung order vendor (disampaikan dengan gelak tawa),” katanya.
Terkait dengan kapasitas dan kinerja Sekda, tentunya ada ranahnya dalam menilainya adalah hak dan kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Tentunya hal ini perlu di pahami oleh publik. Karena, Sekda adalah motor penggerak birokrasi, sentral aktivitas, perumus dan perencana kebijakan, top manajemen nya para ASN, ketua Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Ketua Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) dan berbagai jabatan lainnya.
“Yang berkaitan langsung maupun tak langsung dengan tugas-tugas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Sehingga aspek penilaiannya luas dan itu adalah kewenangan kepala daerah dalam menilai kinerja Sekda,” ungkapnya.
Ketua Kerukunan Ngelo Malaha Kota Ternate itu menambahkan, apalagi dalam rakor Kepala Daerah dengan Menpan RB tahun 2021 kemarin. Menpan RB waktu itu mempersilahkan Kepala Daerah untuk Mengganti Sekda, bila perlu setiap bulan bila tidak berkinerja maksimal menurut penilaian kinerja dari PPK dalam hal ini Gubernur/Bupati dan Walikota.
“Tentunya menurut Menpan RB kebijakan ini selaras sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan,”tuturnya.
Namun disisi lain, Aldhy melihat beberapa tanggapan yang muncul di media banyak yang memposisikan diri sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang melihat dari perspektif subjektif sendiri sendiri.
Sehingga Aldhy, mengibaratkan kata Wali Murid atau orang di luar Sekolah mau menilai dengan perspektif sendiri dan mengukur kinerja murid di sekolah padahal wali murid/orang tua di luar sekolah tidak melihat sepak terjang murid dalam ruang kelas secara langsung.
“Padahal di sana ada Wali Kelas dan Kepala Sekolah yang memantau dan menilai tiap hari dan berhak mencantumkan nilai raport murid tersebut. Sehingga bisa memutuskan apakah murid tersebut naik kelas, tahan kelas atau turun kelas,” Pungkasnya.
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi