
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akhirnya melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy dalam rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Ke-II yang dilangsungkan di ruang Paripurna DPRD Kota Ternate, Selasa (15/8/2023).
Saat Pimpin Paripurna, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menyampaikan, sejak penyampaian KUA-PPAS APBD 2024, pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Ke-II, tanggal, 24 Juli 2023 lalu, DPRD telah menindak lanjutinya dengan pembahasan-pembahasan baik secara internal DPRD.
Bahkan pembahasan antara Komisi-komisi DPR dengan Mitra kerja OPD, sampai dengan Rapat pembicaraan tingkat I akhir, antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tentang Pembicaraan Tingkat I Akhir, yang telah berakhir beberapa waktu lalu.
“Dalam pembahasan itu, kita tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 12, Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, sekurang-kurangnya memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan dan strategi pencapaiannya,”katanya.
Bahwa dengan pembahasan yang sangat dinamis, lanjut Muhajirin, maka melah ditemukan solusi-solusi dan akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Dan sesuai agenda rapat kita hari ini adalah untuk menyaksikan hasil kesepakatan tersebut dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Setelah dilakukan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dengan demikian kita telah memiliki pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12, Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa setelah KUA-PPAS disepakati, menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
“Kesepakatan ini adalah hasil dari diskusi kita bersama, saya harapkan agar kita semua berkomitmen untuk melaksanakan amanat yang telah kita sepakati ini” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini dirancang sebesar Rp 1.042.294.671.977, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 156.280.657.860, Pendapatan Transfer RR. 879.754.711.517 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 6.259.302.600.
“Kemudian, dengan mengacu pada kondisi objektif, tuntutan kebutuhan riil serta dinamika dan perkembangan selama beberapa bulan terakhir ini, maka kondisi umum Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga, sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp. 1.042.294.671.977,” kata Tauhid Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan Ke-II tahun sidang 2023 Senin (24/7/2023) lalu.
Adapun rinciannya, Belanja Operasi sebesar Rp 886.786.003.823, Belanja Modal Rp. 128.008.668.154 dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 27.500.000.000, sehingga total Belanja pada KUA PPAS Tahun 2024 sebesar Rp. 1.042.294.671.977. (**)
Penulis : Uku
Editor : Sukur