
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate mengeluarkan surat pemberitahuan larangan penjualan di atas trotoar bagi Pedagang kaki lima sepanjang jalan Hasan Esa, Mangga Dua, Toboko, Mangga Dua Utara, Bastiong Karance, Bastiong Talangame dan Kayu Merah.
Hal ini sesuai dengan surat yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate ke sejumlah PKL yang berjualan dalam area yang dilarang tersebut.
Dalam surat ber nomor: 600/1888/DPU-PR/KT-Tte/2023 tertanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib kemarin.
Rus’an mengatakan, menindaklanjuti surat nomor:600/1639/DPU-PR/KT-Tte/2023 perihal pemberitahuan tanggal 17 Mei 2023. Dimana berdasarkan hasil peninjauan lokasi di lapangan oleh Tim BWK Ternate Selatan maka ada sejumlah hal yang bakal disampaikan.
Memang dalam surat tersebut, lanjut Rus’an, Pemkot Ternate pada dasarnya mendukung segala aktivitas perdagangan jika dilakukan sesuai dengan peruntukan ruang.
“Aktivitas berjualan yang dilakukan dengan memanfaatkan jalur trotoar/pedestrian dan ruang-ruang public lainnya sebagai lokasi/tempat berjualan, yang tentunya bertentangan dengan arahan pemanfaatan fungsi ruang pada ruang public, dan menyalahi aturan tata ruang Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW,”kata Rus’an Senin, (12/6/2023).
Selain itu, lanjut Rus’an, kegiatan para areal tersebut disebut mengurangi nilai estetika kota dan terkesan semrawut dan tidak teratur. Untuk itu pihaknya meminta para pedagang tidak melakukan aktifitas berjualan pada areal tersebut.
Sehingga kita juga meminta agar segera melakukan pembongkaran bangunan secara sukarela terhadap bangunan yang dimaksud sampai dengan batas waktu 21 Juni 2023.
“Dan apabila sampai batas waktu itu tidak dilakukan pembongkaran maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan, baik dari Satpol-PP dan Dinas PUPR, karena kita akan menyurat ke Satpol-PP untuk dilakukan penertiban,”tambahnya.
Rus’an menegaskan, penertiban pedagang yang berjualan diatas trotoar adalah salah satu keharusan yang harus dilakukan.
“Karena trotoar itu ruang publik dan semua berhak bisa menggunakan baik pejalan kaki, bukan hanya pedagang saja,”cetusnya. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi