ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 lebih awal ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Jumat (21/03/2025).

Penyampaian laporan keuangan tersebut langsung dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Untuk itu, kami (BPK-red) mengapresiasi komitmen dan konsistensi dari Pemkot Ternate dalam ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.

“Pemkot Ternate menyampaikan laporan keuangannya lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan. Termasuk yang paling pertama menyampaikan laporan keuangan ke BPK,” ujar Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I, Buwono.

Di kesempatan itu, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, apresiasi ini tentu menjadi bukti dan komitmen Pemkot Ternate dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Karena ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan mencerminkan disiplin tata kelola pemerintahan serta mendukung efektivitas perencanaan dan pengambilan kebijakan daerah,”ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah selaku entitas pelaporan, termasuk Pemkot Ternate.

“Ini bagian untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sehingga penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dilakukan tepat waktu, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini sebagaimana diamanatkan pada pasal 56 Ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,”ungkapnya.

Sekda menambahkan, laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 Unaudited yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana amanat peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dan berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai.

“Laporan keuangan Pemkot Ternate telah melalui proses review Inspektorat Kota Ternate selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Karena kita optimis jika laporan keuangan yang diserahkan merupakan upaya optimal yang telah dilakukan untuk menghindari salah saji yang material dalam penyajian tiap akun pada laporan keuangan tahun 2024 Unaudited,”jelasnya.

Meskipun demikian, selaku manusia biasa kami menyadari laporan keuangan tahun 2024 unaudited yang kami serahkan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran dari BPK melalui tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Pemkot Ternate.

“Sehingga dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Unaudited yang telah diserahkan. Sekaligus dapat mempertahankan opini WTP yang ke-11 kali secara berturut-turut,”terangnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *