ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Maluku Utara, Dr. Rizal Marsaoly resmi lantik Fahri Fuat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate Jumat, (23/2/2024).

Pelantikan itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 800.1.3.3-558 Tahun 2024 tentang, Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate.

Dalam kesempatan itu, Dr. Rizal Marsaoly menyampaikan, Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan pada beberapa waktu lalu, dan telah melalui beberapa tahapan baik yang telah dilakukan di daerah dan juga pada Kementerian Dalam Negeri.

Maka, tugas utama dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga kota Ternate dalam bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi kewenangan tugas-tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

“Maka tentu saja, berhubungan dengan masyarakat yang mengurus berbagai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu, Saya berharap agar Kepala Dinas yang baru dilantik hari ini agar terus mengoptimalkan pelayanan tanpa diskriminasi kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Kota Ternate,”harap Sekda saat bacakan Sambutan tertulis Wali Kota.

“Kemudian, tidak ada urusan pelayanan yang berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat. Saya yakin semua pelayanan yang dibuat sudah sesuai dengan SOP, sehingga laksanakan dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sambung Rizal.

Menurut Rizal, dalam pemerintahan, pelaksanaan mutasi, promosi maupun seleksi untuk mengisi suatu jabatan hal yang lumrah dilakukan, namun wajib juga mencari orang yang tepat untuk menempati suatu jabatan tertentu, agar roda pemerintahan berjalan baik dan semestinya sesuai aturan yang berlaku.

“Dan di era transparansi saat ini, kedudukan dan keberadaan PNS bukan lagi berorientasi untuk melayani apa yang menjadi kehendak dari pimpinan. Namun, lebih berorientasi pada upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan dalam proses pelaksanaannya tetap tidak mengesampingkan tingkat kewenangan,”tambah mantan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate itu. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *