
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, inisial (RL) atau Ridwan Lisapaly resmi diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi PKB atau dijatuhkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemberhentian tersebut, dibuktikan melalui surat keterangan Badan Kehormatan (BK) yang disampaikan oleh sekretaris BK dengan nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.
Hal tersebut disampaikan sebagaimana kuasa yang dipercayakan kepada Sekretaris Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, untuk memberikan keterangan siaran pers pasca putusan hasil sidang BK.
Untuk itu, kata Aldhy, saudara Ridwan Lisapaly dijatuhkan sanksi diberhentikan. Karena, melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
“Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4,”kata Aldhy.
Untuk itu, lanjut kata Aldhy, diperintahkan agar terperiksa, Ridwan Lisapaly untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate.
Selain itu, disampaikan agar menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat diproses pemberhentian dan pergantian antar waktu dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2023.
“Jadi pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar bulan Agustus 2023 mendatang.” Tambahnya (**)
Penulis: Sukur
Editor : Redaksi