ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Senin, (5/6/2023) menggelar rapat Paripurna Ke-2 tahun sidang 2023 terkait Pengumuman Pemberhentian Wakil Walikota Ternate masa jabatan 2021-2024 Jasri Usman.

Berdasarkan Berita Acara nomor : DPRD-KT/VI/2023 tentang pelaksanaan Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Walikota Ternate masa jabatan 2021-2024.

“Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 oleh DPRD Kota Ternate dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wakil Walikota Ternate masa jabatan 2021-2024 atas nama Jasri Usman. Karena, mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024,”bunyi surat ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, Wakil Ketua DPRD Dra. Henny Sutan Muda dan H. Djadid Ali, serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Ternate, mewakili Wali Kota, Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD Kota ternate, para Camat serta Lurah dalam wilayah Kota Ternate.

Usai Paripurna, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy menyampaikan, jadi hasil pengumuman berdasarkan hasil Paripurna Ke-2 tadi akan dibawah ke Gubernur Maluku Utara. Setelah itu, Gubernur menyiapkan pemberkasan untuk dibawa ke Kemendagri.

“Setelah itu Kemendagri akan proses dan mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian tetap Jasri Usman sebagai Wakil Wali Kota Ternate, dengan alasan mencalonkan diri Sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024,”kata Muhajirin.

Menurut Muhajirin, sejauh ini belum ada nama-nama pengganti Jasri Usman dari Wakil Wali Kota. Karena akan dilihat pada ketentuannya lagi, misalnya pada ketentuan bisa diusulkan ada masa nya untuk mengisi kekosongan jabatan, maksimal diatas 18 bulan.

“Jadi kita akan lihat lagi dalam 18 bulan pemberhentian itu apakah yang bersangkutan (Jasri Usman) mengajukan surat pemberhentian atau putusan tetap dari Kemendagri,”ucapnya.

Untuk itu Politisi PKB Kota Ternate itu menambahkan, DPRD juga akan menyiapkan selain konsultasi lisan yang sudah dilakukan oleh teman-teman Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate. Kita juga akan menyurat ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan secara tertulis berkaitan dengan mengisi kekosongan Wakil Wali Kota berdasarkan regulasi.

Kemudian, apakah 18 bulan ke atas, pada saat Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman menyampaikan surat Pengunduran diri atau ditetapkan secara resmi Menteri Dalam Negeri. Kalau itu demikian, maka DPRD juga punya ruang untuk minta penjelasan proses, misalnya tiba-tiba proses sampai di DPRD.

“Selanjutnya Panlih itu sisanya 17 bulan apakah itu bisa dilanjutkan atau tidak. Karena prosesnya akan sampai di DPRD untuk dilakukan Pemilihan Wakil Wali Kota, misalnya 2-3 nama, baru di pilih di DPRD,” tambahnya.

Perlu diketahui Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman tidak menghadiri secara langsung Paripurna Ke-2 tahun sidang 2023 DPRD Kota Ternate. (SL/TM) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *