
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Bertepatan dengan rapat Paripurna Ke-2 tahun sidang 2023 DPRD Kota Ternate, terkait pengumuman dan usul pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate, Aliansi Masyarakat Kalumata Menggugat menggelar aksi Demonstrasi terkait sengketa lahan Kalumata di depan Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (5/6/2023).
Pantauan Terbitmalut.com sejumlah masa aksi yang tergabung juga terlihat perwakilan Masyarakat adat Kesultanan Ternate, disertai membawa bendera Kesultanan Ternate, sebagai bentuk penolakan atas sengketa lahan yang ada di Kelurahan Kalumata.
Koordinator Aksi, Aliansi Masyarakat Kalumata Menggugat, Abdul Malik mengatakan, terkait masalah lahan di Kelurahan Kalumata, tepatnya di tahun 1959, oleh Kesultanan Ternate melalui Iskandar Djabir M. Sjah, sebidang tanah perkebunan dengan luas 1,5 HA yang berada di Desa Kalumata Kecamatan Kota Praja Kabupaten Maluku Utara-sebutan Kelurahan Kalumata kala itu, diberikan kepada Alm Buka atas pengabdiannya sebagai Jogugu Loloda Kesultanan Ternate.
Pemberian tanah oleh Sultan Ternate tertera dalam sebuah surat yang disebut Cucatu, akan tetapi dalam waktu yang lama surat tersebut telah hilang. Kemudian Tahun 1996, surat itu dibuatkan lagi oleh Mudaffar Sjah yang saat itu menjabat sebagai sultan. Surat yang dibuat dilengkapi dengan stempel Sah Kesultanan Ternate beserta ttd oleh Alm Mudaffar sjah.
“Namun pada Tahun 2016, datanglah Juharno dengan segala kebohongannya mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya, dengan menunggu momen ketika Sultan Mudaffar Sjah meninggal dunia, berbekal SHM miliknya, meminta ganti rugi kepada ahli waris Alm Buka dan seluruh warga yang menempati lahan/tanah tersebut,”katanya.
Kemudian, ahli waris Almarhum Buka menolak keras tindakan itu dengan berpegang teguh bahwa status tanah itu adalah tanah Adat memberikan Sultan dan sudah ditempati puluhan tahun.
Kini Juharno di Tahun 1978, dengan strategi dan taktik yang menandakan bahwa beliau adalah pembohong ulung, menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) No 229 Tahun 1978 atas nama Joharno.
“Beliau berdalih bahwasannya tanah itu adalah tanah Negara bekas swapraja/eigendom sesuai SK Panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tanggal 10 Mei 1978, kemudian diproses dengan SK Gubernur No.89/HM/PL7TRT/78 tanggal 1 Desember 1978: Juharno yang diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara untuk Anggota Perwira ABRI yang bertugas saat itu sehingga terbitlah SHM Nomor 229 atas nama Juharno,”ungkapnya.
Ketika permintaan ganti rugi atas tanah tersebut tidak terpenuhi, lanjutnya, Juharno melakukan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate kepada ahli waris Alm Buka yang saat ini menempati lahan itu. Pada Pengadilan Negeri Ternate, Juharno menyerahkan bukti berupa surat palsu yang mengatasnamakan Alm Sultan Mudaffar Sjah yang dikeluarkan Tanggal 14 Agustus 1997.
Isi surat tersebut adalah untuk membatalkan surat sebelumnya yang telah diterbitkan Tanggal 19 Oktober 1996, dimana surat ini adalah dibuat ulang seperti yang telah dijelaskan di atas.
Tentunya kebohongan ini sangat tampak oleh kita yang berpikiran lurus dan tak ada keserakahan dalam diri, karena jikalau betul tanah ini yang dijelaskan oleh Juharno bahwa itu milik negara, toh kenapa harus membuat surat pembatalan penyerahan tanah oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah?.
“Dan juga dalam surat pembatalan palsu itu dalam poin 4 dirasa sangat kentara, bahwa itu kebohongan karena tempat yang disebutkan tidak sesuai, dan penulisan nama Alm Sultan Mudaffar Sjah juga keliru. Surat palsu itu dibuat tertera nama Anwar POM sebagai orang yang menerima tanah itu, dan bukan keluarga Alm Buka/ahli waris,”ucapnya.
Untuk itu, dari sinilah kebohongan itu tampak jelas bagi kita semua bahwa Juharno memang ahli dalam berbohong. Sekedar himbauan kepada seluruh Masyarakat Kota Ternate, hati-hati bila berurusan dengan Juharno dalam hal apapun, jangan sampai kalian menjadi korban berikutnya.
Belum puas dengan tindakan sebelumnya, kata Malik lagi, dibuatkan lagi surat jual beli palsu dengan Alm Djasia Buka selaku anak dari Alm Buka. Juharno ini ketika berada di Kota Ternate, ia ditemani dan difasilitasi oleh Sekot Tauhid Soleman, sekarang Walikota Ternate.
Sehingga itu, keterkaitan Wali Kota Ternate bersama Juharno patut dicurigai karena pada saat pihak Ahli waris Almarhum Buka bertemu walikota untuk membijaki masalah ini, jawaban dari seorang Walikota Ternate Tauhid Soleman adalah “kita bolong ada solusi untuk ngoni pe masalah ini”.
Setelah tuntutan oleh Juharno di Pengadilan Negeri Ternate, gelar perkara pertama pun dilakukan dengan perkara Nomor, 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan oleh penggugat yakni Juharno. Setelah itu, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat yang membenarkan surat sebelumnya oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah tentang pemberian sebidang tanah oleh Kesultanan Ternate.
“Beliau (Sultan Hidayatullah Sjah) juga mengatakan bahwasannya surat pembatalan Tahun 1997 yang dimiliki Juharno tak pernah dibuat oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah. Kemudian dari pihak Ahli waris Alm Buka melakukan gugatan dengan objek perkara yang sama dengan perkara Nomor, 33/Pdt.G/2022/PN.Tte dan pada saat ini masih dalam tahapan Kasasi di Mahkamah Agung,”tuturnya.
Selama proses sidang, pihak ahli waris Alm Buka menyertakan surat keterangan dari Sultan Hidayatullah Sjah. Pada tanggal 8 Mei 2023, pihak ahli waris Alm Buka mendapat surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait pelaksanaan Constatering atas objek eksekusi.
Malik menambahkan, Aneh bukan, sidang belum berakhir perkara Nomor; 33/Pdt.G/2022/PN.Tte masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, namun perintah eksekusi telah dikeluarkan. Sebagai warga masyarakat Kelurahan Kalumata, kami merasa miris bahwa pengadilan Negeri Ternate tampak berat sebelah.
Bukankah hukum ada untuk menegakkan keadilan?, Tanah Adat sendiri telah diatur dan dilindungi dalam Perda kota Ternate No 13 Tahun 2009 tentang perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Kota Ternate. Namun naasnya, setumpuk peraturan ini yakni UUD 1945.
“Bahkan perda Kota Ternate tak punya dampak apa-apa ketika menyelesaikan Hak Adat Kesultanan Ternate. Pemerintah Kota Ternate pun tak punya andil apa-apa dalam menyikapi masalah ini dan malah berpihak kepada Joharno sebagai Mafiah Tanah yang merasa dirinya adalah korban,”tambahnya.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Kalumata Menggugat :
1.Tangkap dan adili Mafia tanah di Maluku Utara
2.Tangkap dan adili oknum pemalsuan barang bukti status kepemilikan tanah di Kalumata
3.Usut tuntas Sengketa lahan di Kalumata, Maliaro dan Kalumpang
4.Hentikan praktek peradilan sesat
5.Sahkan RUU Hukum Adat
6.Copot Kepala Pengadilan Negeri kota Ternate
7.Walikota ternate harus angkat bicara soal perampasan Tanah Adat di Kota Ternate
8. Wujudkan Reforma Agraria
9. Apabila tuntutan ini tidak direalisasikan, Maka kami akan memboikot seluruh fasilitas publik. (SL/TM)