ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Berkat Memorandum of Understanding (MoU) TP-PKK Kota Ternate bersama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Ternate, 77 anak putus sekolah di Kota Ternate mengikuti ujian kejar paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA) di Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), di SKB Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Ujian kejar paket yang diikuti 77 anak putus sekolah di Kota Ternate itu, dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin, (15/5/2023) kemarin hingga Rabu (17/5/2023) hari ini.

Ketua TP-PKK Kota Ternate, Ny. Marliza M Tauhid Soleman dalam keterangan resminya mengatakan, ujian kejar paket yang dilaksanakan, merupakan tindak lanjut kerjasama TP-PKK dengan SKB.

Menurut Marliza, berdasarkan data yang diperoleh, ada 77 anak putus sekolah yang mengikuti ujian kejar paket, dengan rincian 19 anak mengikuti ujian paket A, 19 anak ikut ujian paket B, sedangkan 39 lainnya mengikuti ujian paket C.

“Ini semua anak-anak putus sekolah yang didata oleh TP-PKK di tingkat Kelurahan maupun pengurus PKK Pokja II,” kata Marliza Rabu, (17/5/2023).

Untuk itu, TP-PKK selaku mitra pemerintah, terus berupaya mendukung berbagai program Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, termasuk pada bidang pendidikan.

Sementara itu, Wakil Bidang Pembelajaran SKB, La Sinta Jamau, menambahkan sebelum mengikuti ujian paket, anak putus sekolah harus melalui sistem proses belajar mengajar seperti mandiri, tutorial, tatap muka kemudian menggunakan sistem modul.

“Jika sudah tatap muka, baru diberikan kesepakatan dengan anak siswa berupa sistem kontrak seperti modul pertama hingga semester. Setelah itu mereka langsung mengikuti ujian,”ungkapnya.

Karena setiap anak yang mengikuti ujian kejar paket, secara otomatis terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga mereka harus melalui proses secara berjenjang, mulai dari tingkat I paket A setara dengan kelas I, II dan III.

Tingkat II paket A setara dengan SD kelas IV, V dan VI. Tingkat III paket B setara dengan SMP kelas VII dan VIII, tingkat IV kelas IX tingkat V paket C setara SMA kelas X dan XI serta tingkat VI setara kelas XII.

“Jadi harus ikuti proses, tidak bisa langsung mengikuti ujian kesetaraan. Karena, sekarang sistem Dapodik yang harus daftarkan. Prosesnya seperti pendidikan formal, hanya saja proses belajarnya berbeda. Jadi kita tidak 100 persen tatap muka, hanya 20 persen saja,”terangnya. (SL/TM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *