
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Aplikasi yang digunakan di pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara akan dicatat sebagai aset daerah berupa aset tidak berwujud. Selain beberapa aset yang sudah tercatat misalnya aset berupa tanah, aset berupa kendaraan dinas dan aset berupa bangunan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate dan Juga Koordinator Tim SPBE, Rukmini A Rahman saat menggelar coaching atau pembinaan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrolik (SPBE) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta agar BPKAD bisa mencatat aplikasi sebagai aset daerah.
“Aplikasi yang ada di Kota Ternate ini adalah aset kita maka, harus tercatat dalam aset daerah. Dan harus melihat berapa banyak aplikasi yang tersedia di pemkot Ternate, san apakah sudah digunakan atau belum,”pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh meminta agar bagian aset bisa mencatat jumlah aplikasi yang digunakan pemkot ternate.
“Karena, aset pemerintah kota Ternate hanya aset berupa tanah, aset berupa kendaraan dinas dan aset berupa bangunan. Tapi, ada aset juga yang tidak berwujud seperti aplikasi yang harus juga tercatat,”ucapnya.
Sehingga, aplikasi ini akan menjadi atensi BPKAD agar semua aplikasi di pemerintah kota ini, tidak ada nilai nya yang berbeda.
“Maka harus diseragamkan agar nilai aplikasinya sama. Yang pasti ini akan menjadi atensi BPKAD untuk bisa mencatat aplikasi sebagai aset daerah,”pungkasnya. (**)
Editor : Uku