ads
ads
ads

SOFIFI, TERBITMALUT.COM — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba dengan tegas mengatakan, Pencairan  dana hibah yang sebenarnya adalah Rp.10.700.000.000 atau 10,7 miliar dan bukan Rp.23 miliar di tahun anggaran 2023. Dan sudah tidak ada masalah lagi soal LHP dana Hibah.

Perlu diketahui, pencairan dana hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.23 miliar itu merupakan gabungan anggaran hibah dari Biro Kesra dan Dispora Maluku Utara.

Menurut Saifuddin, hasil laporan pemeriksaan (LHP) tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang sebenarnya Rp.10.700.000.000. Dan Inspektorat pun telah menindaklanjuti temuan dana Hibah Rp.10,7 miliar itu.

“Sehingga Dispora telah menyampaikan data-data dari hasil temuan LHP yang diminta oleh Inspektorat di bulan Maret 2024 lalu. Dan ini hanya soal administrasi saja, bukan temuan kerugian negara,”ujarnya kepada sejumlah media Kamis, (27/2/2025).

Bagi Kadispora, temuan LHP itu sudah dalam on proses artinya sudah klir dan tidak ada masalah lagi. Karena, ini hanya masalah administrasi dan itu sudah diselesaikan oleh Dispora Malut, dan soal Proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan SPJ sudah dilengkapi oleh Dispora dan diberikan ke Inspektorat.

“Maka sekali lagi kami sampaikan bahwa ini sudah tidak ada masalah, karena temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Dispora telah menyampaikan data-data kekurangan LHP,”ungkapnya.

Kadis menambahkan bahwa LHP merupakan temuan dari BPK dan nantinya diserahkan ke Inspektorat, dan diberikan wakti selam 2 bulan atau 60 hari untuk menindaklanjuti masalah temuan itu.

“Dan Inspektorat telah menindaklanjuti LHP dari BPK, dan ini sesuai apa yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Nirwan M.T Ali kepada saya langsung dan itu sudah tidak ada masalah, dan sudah klir,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali belum juga menanggapi konfirmasi Media Terbitmalut.com melalui pesan WhatsApp dan juga sambungan Telepon soal LHP dana hibah dari BPK Provinsi Malut sebesar Rp.10,7 miliar yang melekat di Dispora Provinsi, hingga berita ini pun ditayangkan.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *