ads

SOFIFI, TERBITMALUT.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Ambrin meminta agar Gubernur Maluku Utara melakukan Restrukturisasi atau penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pelaksanaan efisiensi anggaran daerah dan menyukseskan program visi misi gubernur dan wakil gubernur maluku utara, maka disarankan kepada Gubernur untuk merestrukturisasi atau menata kembali organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 thn 2016 tentang penyusunan perangkat daerah di mana jumlah organisasi sebanyak 48 Dinas, Badan dan Biro yang tentu membebani pembiayaan operasional cukup besar,”ujar Muksin kepada Terbitmalut.com Kamis, (10/4/2025).

Menurut Anggota Komisi III DPRD itu,  hal ini tentu berdampak terhadap pengalokasian dalam APBD yakni belanja operasional pegawai lebih besar dibandingkan dengan belanja pelayanan publik.

“Oleh karena itu demi efisiensi dan efektifitas kinerja organisasi daerah maka diperlukan penataan kembali organisasi daerah, sebab dalam urusan pemerintah ada urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan ada urusan pemerintahan yang sifatnya pilihan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Anggota DPRD Malut Fraksi PKB itu, gubernur tinggal menghitung dimana organisasi yang wajib dan dimana yang tidak perlu atau dimana organisasi yang perlu digabungkan menjadi satu. Misalnya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, atau setidaknya dinas yang penymbang PAD perlu dipertahankan.

“Sementara dinas yang tidak menyumbang PAD perlu dilakukan penggabungan, dengan cara ini maka pembiayaan dalam APBD khusus untuk biaya operasional menjadi kecil, oleh karena disarankan mengajukan perubahan perda No. 5 tahun 2016 untuk dibahas bersama dengan DPRD Maluku Utara,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *