ads
ads
ads

Perempuan Dalam Pusaran Demokrasi

Oleh

Dr. Irawati Sabban, M.Pd (Akademisi Universitas Pasifik Morotai) 

KEDAULATAN ada di tangan rakyat adalah sebuah klausul konstitusi yang singkat, padat dan heroik termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Ia sejatinya telah mengkonfirmasi kita tentang substansi kekuasaan suatu negara demokrasi dan masa depan bangsa Indonesia, itu berada di tangan rakyat.

Karena, demokrasi menjadi penting, bahwa kehendak rakyat atau pilihan rakyat dalam kepemiluan menjadi penentu arah kebijakan negara dan bahkan terhadap nasib rakyat itu sendiri. Yang ditegaskan dalam adagium “Vox Populis Vox dei” suara rakyat adalah suara tuhan.

Tentu prosesi demokrasi menjadi momentum untuk menciptakan perubahan kearah yang positif. Who decided? Siapa yang menentukan?. Bahwa setiap kita baik itu, perempuan maupun laki-laki sebagai warga negara memiliki hak yang sama dalam mengakses demokrasi. Apapun latar belakangnya, memiliki nilai yang sama “one person one vote” satu orang satu suara.

Pertanyaannya adalah, adakah porsi perempuan dalam konstitusi? Jawabannya adalah ada. Sebab eksistensi perempuan telah dijamin berdasarkan konstitusional Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, perjuangan gerakan politik perempuan pasca reformasi terdapat pada risalah amandemen buku VIII naskah komprehensif perubahan UUD 1945 . Junto pasal politik afirmatif yang melahirkan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

Keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan politik terdapat dalam  UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu yang merupakan undang-undang pertama yang mengatur keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum pasal 12 tentang tim seleksi KPU dan Pasal 86 tentang tim seleksi bawaslu, telah mengakomodasi keterwakilan perempuan.

Termasuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 22 ayat 1 dan pasal 118 menegaskan bahwa perlu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pengembangan narasi affirmative action perlu diupayakan agar lintas generasi tidak kehilangan makna. Dalam konteks keluarga dan masyarakat, perempuan merupakan tongkat estafet demokrasi yang berkualitas.

Perempuan memiliki central role dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Hari ini disinformasi marak terjadi, isu hoax, SARA, money politic, dan politik indentitas menjadi trend yang kekinian dengan wajah baru digitalisasi.

Dengan fenomena yang negatif ini, tentu sangat mengkhawatirkan. Siapa yg bertanggung jawab? Siapa yang disalahkan? Kembalikan pertanyaan ini kepada setiap kita. Inilah dampak dari terbukanya akses informasi/digitalisasi atau istilah keren generasi Z dunia dalam genggaman. Tak perlu saling menyalahkan, maka setiap kita perempuan memiliki tugas yang amat penting untuk melindungi kewarasan penerus bangsa Indonesia.

Tentu setiap perempuan harus memiliki pengetahuan demokrasi dan memahami kesadaran berdemokrasi. Anak-anak kita hari ini adalah penentu arah masa depan demokrasi sehingga wajib sebagai orang tua untuk memberikan pemahaman dalam menentukan pilihan pemimpin masa depan Indonesia.

Lalu bagaimana dan kapan nasib kita ditentukan?. Yaitu dengan berpartisipasi dalam prosesi dan penyelenggaraan demokrasi prosedural atau pemilihan umum yang demokratis. Dengan berbasis pada kecakapan menentukan pilihan “smart election”. Demokratisasi Indonesia dikenal dengan pesta demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India.

Dengan demikian, wajib bagi kita semua untuk terlibat aktif dalam menentukan masa depan bangsa. Secara historis para pendahulu kita telah berjuang keras agar masa depan bangsa ini, ditentukan oleh kita yang disebut kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, kita bertanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan mereka, sebagai warisan yang amat Istimewa yang telah mereka perjuangkan.

Mari gotong royong menuju smart election. Hak untuk memilih tak ternilai harganya, Karena suaramu penting dalam memberikan dampak yang nyata. Pemilih Berdaulat, demokrasi berkualitas. (**)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *