
“Penyuluhan Hukum di Masyarakat Sebagai Bentuk Penerjemahan Asas Presumptio Iures de Iure”
Oleh:
Renaldi M. Larumpa, S.H.,M.H.,C.PS
BENTUK-bentuk pelanggaran dan kejahatan silih berganti terjadi dalam kehidupan masyarakat Maluku Utara, terutama di desa-desa terpencil yang terbatas mendapatkan informasi hukum (peraturan perundang-undangan yang berlaku). Diantaranya berupa pelanggaran lalu lintas (ketika ke kota), membuang sampah sembarangan, pencemaran lingkungan, kenakalan remaja, pelecehan seksual, persetubuhan anak dibawah umur, pencurian, perzinaan, pembunuhan, KDRT, korupsi oleh perangkat desa yang pada akhirnya banyak orang harus berhadapan dengan hukum. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga membutuhkan langkah strategis.
Pentingnya edukasi langsung tentang hukum terhadap masyarakat desa-desa terpencil di Maluku Utara, akan berdampak positif bagi tingkat kesadaran dan ketaatan hukum oleh masyarakat serta terciptanya budaya hukum yang baik sebagaimana yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dalam bukunya berjudul “Sistem Hukum”
Merujuk pada Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. 01-PR. 08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, dan peraturan pelaksana lainnya, sehingga pola ini harus diimplementasikan.
Pemerintah daerah atau aparat penegak hukum setempat seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga-Lembaga dibawah Kementerian Hukum dan HAM, sebagai penanggung jawab menjadi corong untuk menyampaikannya, harusnya lebih agresif dan aktif. Banyak pola yang dapat diterapkan seperti sosial media, kurikulum pendidikan sekolah dan fakultas hukum di perguruan tinggi, diskusi-diskusi ilmiah dan seminar-seminar nasional, tapi untuk masyarakat desa-desa terpencil di Maluku Utara akan lebih efektif dengan melalui penyuluhan hukum.
Meskipun menurut Yul Ernis dalam tulisannya berjudul “Implication of Direcy Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness dalam jurnal De Jure”(tahun 2018) bahwa sungguh sulit membangun kesadaran hukum masyarakat yang saat ini masih bersifat abstrak. Namun apabila pola penyuluhan hukum dimaksimalkan, maka kondisi sosial akan tertib dan masyarkaat akan lebih melek terhadap hukum sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja pelopor Teori Hukum Pembangunan.
Berkenaan dengan ini, menurut Denny Indrayana dalam hukumonline.com bahwa sosialisasi atau penyuluhan hukum merupakan satu mata rantai dengan asas fiksi hukum (presumption iures de iure.) Asas presumption iures de iure yang dijelaskan oleh Dr. James T. Riady dalam bukunya Prof. Eddy O.S. Hieriej dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, berjudul Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Terbitan Rajawali Pers, Tahun 2023. Bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang kemudian di norma kan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Namun, pada realitasnya masyarakat tidak tahu semua produk hukum, dan cenderung guyonan warga dilontarkan ketika berhadapan dengan hukum adalah: “kami kan tidak tau itu dilarang”. Agar hal itu tidak terjadi lagi, maka menurut Prof. Eddy dalam bukunya yang sama pada halaman 107, bahwa ketidaktahuan akan hukum yang berlaku bukan merupakan alasan pemaaf (Ignorantia Leges Excusat Neminem) dan bukan alasan untuk membebaskan seseorang dari pelanggaran hukum atau kejahatan.
Sebab menurut Aristoteles bahwa setiap orang tidak ada yang dianggap bodoh dengan hukum (nemo consetur ignorare legem). Hal ini sejalan dengan ungkapan filsafati dari Marcus Tullius Cicero bahwa dimana ada masyarkat, disitu ada hukum (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu penyuluhan hukum menjadi hal penting dilakukan sebagai penerjemahaan asas presumption iures de iure demi tegaknya supremasi hukum. (**)