
“Menjawab Kajian Yuridis Hendra Karianga Tentang Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah”
Oleh ;
Muhammad Tabrani Mutalib (Tim Hukum IMS-ADIL)
SEBUAH opini bertajuk “Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah” yang ditulis oleh Hendra Karianga, seorang dosen pasca sarjana universitas khairun di portal media online Terbitmalut.com yang mana dalam tulisan itu justru tidak memperlihatkan sebuah tulisan akademis yang ilmiah dan objektif. Tapi, malah secara gamblang menunjukan keberpihakan kepada Pasangan Calon tertentu, dengan mengajukan tuduhan-tuduhan tanpa dasar mengutip ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan secara serampangan.
Olehnya itu, tulisan ini dibuat untuk menjawab kekeliruan-kekeliruan saudara Hendra Karinga yang katanya pakar hukum keuangan daerah itu. Dalam opini tersebut, Hendra Karianga menerangkan tentang desentralisasi fiskal yang berlaku sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diubah kembali dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar itulah kemudian Pemerintah menerbitkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk menindaklanjuti UU tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menerbitkan Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Namun, penjelasan Hendra Karinga itu keliru dan kurang teliti sebab sejak UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 5 januari 2022, Pasal 189 ayat (1) huruf c UU No. 1/2022, secara tegas (expressis verbis) menyebutkan sebagian ketentuan desentralisasi fiskal termasuk Pasal-Pasal terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. meskipun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Namun, UU No. 6/2023 tidak mengubah ketentuan yang diatur dalam UU No. 1/2022 termasuk soal pajak dan retribusi daerah. Sedangkan terkait UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disebut Hendra Karianga itu ternyata dalam konsideran menimbang huruf g UU No. 1 Tahun 2022 dinyatakan “bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti.” Lalu, dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf c ditegaskan pula “Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Oleh karena itu, maka Hendra Karianga sebenarnya mengutip ketentuan yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, padahal pada saat UU No. 1/2022 berlaku efektif di tanggal 5 januari 2022, masih dalam masa pemerintahan Elang-Rahim, artinya saat itu Hendra Karianga masih menjabat sebagai Tenaga Hukum dan Politik di Pemda Halteng.
Jadi kalau Hendra Karianga mengatakan dalam opininya bahwa asal bunyi (asbun) dan tidak paham hukum, justru Hendra Karinga-lah yang asbun dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal interpretasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bisa dibayangkan seorang pakar hukum keuangan negara mengutip ketentuan yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Apa kata dunia? Apalagi dalam opininya ditulis kapasitasnya sebagai Dosen Pascasarjana.
Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai aturan pelaksana UU No. 28 Tahun 2009 yang dikutip Hendra Karinga juga keliru, karena yang benar adalah Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halteng Nomor 2 Tahun 2011). Perda inilah yang menjadi cantolan dasar hukum dari Peraturan Bupati Halmahera Tengah No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Bukan Perda No. 12 Tahun 2011 sebagaimana dikutip Hendra Karianga. Justru kami Tim Hukum IMS-ADIL mempertanyakan kepada Hendra Karianga, Perda No. 12 Tahun 2011 itu tentang apa? masa seorang pakar hukum keuangan negara bisa salah kutip peraturan.
Oleh karena itu, jika Hendra Karianga menyebut pendapat pihak lain bertentangan dengan akal sehat dan bukan bukan pendapat akademik. Justru kami heran, karena opini dialah yang sesat dan menyesatkan. Pendapat tersebut malah bagian dari agenda pembodohan publik di Kabupaten Halmahera Tengah. Selain itu, mengenai tuduhan tentang adanya renegosiasi pajak restoran antara Pemda Halteng dimasa Pj. Bupati Ikram M. Sangadji dengan pihak IWIP maupun pihak vendor. Dapat kami jawab bahwa tidak ada itu peristiwa dan dokumen renegosiasi tersebut. Sebab, pada akhir tahun 2022, Perbup 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran baru dalam tahap sosialisasi kepada PT. IWIP.
Jika merujuk ketentuan dalam Perbup 47 Tahun 2021, disebutkan bahwa subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran mencakup rumah makan, cafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering sehingga mekanisme penagihan pajak restoran yang menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang besarannya harus didasarkan pada data jumlah pembayaran yang dilakukan oleh para karyawan/subjek pajak kepada penyedia jasa restoran. bilamana para karyawan/subjek pajak tidak melakukan pembayaran atas makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa restoran atau sejenisnya maka tidak dapat dikenakan pajak restoran.
Disamping itu juga, sampai dengan saat ini PT. IWIP belum menyetujui dan bersepakat dengan besaran penetapan pajak restoran yang diasumsikan oleh Pemda Halmahera Tengah melalui Surat Bupati Halteng No. 970/0647 tanggal 19 September 2022 tentang pemberitahuan penetapan pajak daerah. Dan sejak awal Tahun 2023, Pj. Bupati telah menegaskan kepada seluruh perangkat daerah (OPD) bahwa dalam setiap penetapan kebijakan harus berdasarkan pada data yang valid bukan berdasarkan asumsi dan nafsu semata.
Oleh karena itu, pernyataan yang menyebutkan bahwa besaran angka sebesar 260 miliar yang disebutkan hanya asumsi tetapi tidak didukung dengan data yang valid terkait dengan jumlah subjek pajak yang melakukan pembayaran kepada jasa restoran yang dikelola oleh perusahaan. Data dari mana Hendra Karianga menyebutkan angka-angka itu? sebagai seorang akademisi, berbicara apalagi menulis harus didasarkan data sebagai indikator mengukur sesuatu. Jika tidak ada data mending diam karena hanya akan mempermalukan diri sendiri. Perlu juga Hendra Karianga ketahui, bahwa meskipun Perda No. 2 Tahun 2011 jo. Perbud No. 47 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana sampai saat ini masih berlaku.
Namun, berdasarkan Pasal 192 UU No. 1/2022 diperintahkan agar Peraturan Pelaksana harus sudah dibuat baru paling lama 2 tahun sejak UU No. 1/2022 mulai berlaku pada tanggal 5 januari 2022. Peraturan pelaksana seperti apa yang diperintahkan itu? ketentuan Pasal 94 UU No. 1/2022 memberikan penegasan bahwa “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.” Artinya bahwa Perda No. 2 Tahun 2011 maupun perda-perda tentang pajak daerah, termasuk juga retribusi daerah lainnya harus dicabut dan diterbitkan 1 (satu) Perda induk sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Halmahera tengah.
Adapun IMS baru dilantik sebagai Pj. Bupati sejak tanggal 7 desember 2022, sebelum itu, sejak UU No. 1/2022 mulai berlaku pada tanggal 5 januari 2022, masih dalam masa pemerintahan Elang-Rahim. Ketika itu, Hendra Karianga masih menjabat sebagai Tenaga Hukum dan Politik di Pemda Halteng. Masa luput dari pengetahuannya sebagai tenaga ahli? Dengan demikian, melalui tanggapan ini, kami meminta kepada Hendra Karianga jangan asal bunyi. Opininya yang bertajuk “Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah” justru menjadi senjata makan tuan, mempermalukan dirinya sendiri. (**)