
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Maluku Utara bersama Komisi III DPRD Kota Ternate, menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (19/6/2023).
Usai rapat, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdik Kota Ternate yang juga Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Hi. Ruslan Mustafa menyampaikan, jadi tadi kami bersama Komisi III DPRD Kota Ternate, membahas terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
Menurutnya, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP, sesuai dengan jadwal kalender Pendidikan, maka pendaftaran dibuka pada tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 1 Juli 2023.
Hanya saja, kata Ruslan, akan meleset jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
“Karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M. Dan usai lebaran Idul Adha pasti ada hari tasyrik kurang lebih 3 hari,” katanya saat diwawancarai Terbitmalut.com.
Dikatakannya, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 di Kota Ternate ada dua tipe, pertama penerimaan secara online dan offline. Untuk online sesuai rapat Kepala Dinas dan Kepala-Kepala Sekolah, terdapat 6 sekolah SD masing-masing perwakilan Kecamatan.
Dari Kecamatan Ternate Utara, ada 2 Sekolah SdN yakni, SDN 38 dan SDN 44. Kecamatan Ternate Tengah, SDN 1 Kota Ternate Kelurahan Maliaro, dan SDN 6 Kota Ternate di Kelurahan Ngidi. Kecamatan Ternate Selatan ada di SDN 21 Kota Ternate Kelurahan Bastiong Karance dan SDN 31 Kota Ternate di Kelurahan Kalumata Pantai.
Sementara untuk penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024, di tingkat SMP secara online, seperti SMPN 1 Kota Ternate, SMPN 2 Kota Ternate, SMPN 4 Kota Ternate, SMPN 5 Kota Ternate, SMPN 6 Kota Ternate, SMPN 7 Kota Ternate.
“Dalam PPDB ini Dinas Pendidikan sudah memberikan Kuota ke Kepala Sekolah, di SMPN 1 Kota Ternate sebanyak 9 Kelas, SMPN 2 Kota Ternate sebanyak 9 kelas, SMPN 7 Kota Ternate sebanyak 9 kelas, SMPN 4 Kota Ternate sebanyak 9 kelas, SMPN 6 Kota Ternate sebanyak 7 kelas dan SMPN 5 Kota Ternate sebanyak 15 kelas,”ucapnya.
Ruslan juga menyampaikan, memang dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 masih mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang pembagian Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Mutasi Orang tua.
Sehingga lanjut Ruslan, Komisi III DPRD Kota Ternate juga menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Disdik Kota Ternate, skema penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
Sementara, untuk seragam bagi penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024, dari tingkat PAUD, SD dan SMP, masih dibebankan dibebankan kepada orang tua wali pada seragam Nasional. Sementara seragam Batik dan olahraga ditanggung Sekolah.
“Karena seragam olahraga, merupakan ciri khas Sekolah masing-masing dan untuk seragam Batik rata-rata menggunakan hasil produk dari Batik Tubo,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas A Umalik menyampaikan, Dinas Pendidikan masih konsisten melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 dengan berlandaskan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan nomor 1 tahun 2021 tentang pembagian Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Mutasi Orang tua.
“Maka hal itu sudah tentunya sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik) yang diberikan kuota untuk SMP itu masih sebatas 11 rumda. Tetapi dalam rangka mengantisipasi tidak terjadi dopolsit, maka Kadisdik telah melakukan rapat dengan sejumlah Kepsek dan disepakati setiap SMP hanya diberikan 9 rumda atau kelas,”kata Anas.
Lebih lanjut kata Politisi Partai Golkar itu, agar efektif dalam pembelajaran yang dilakukan oleh setiap sekolah. Karena kalau pakai shit akan tidak efektif dalam pelaksanaan pembelajaran. Untuk itu Komisi III juga berharap agar Diknas lebih perketat PPDB.
“Terutama dalam pengadaan atribut seragam sekolah, agar tidak terlalu memberatkan orang tua wali. Itu catatan dan penegasan Komisi III terhadap Diknas agar serius memantau proses PPDB tahun ajaran 2023/2024,”pungkasnya. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi