ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 43 Halmahera Selatan (Halsel) Desa Pulau Gala, yang terkesan didiamkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halsel, kini mendapat sorotan keras dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara (Malut).

Saat dikonfirmasi, Pjs Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Malut, Akmal Kadir menegaskan jika, ada indikasi dugaan pungutan di SMPN 43 Halsel itu sangat tidak dibenarkan, karena sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan.

“Jika ada indikasi pungli itu sangat tidak diperbolehkan, tingkat SMP itu masuk dalam kategori wajib belajar. Sehingga, dibebaskan dari pembiayaan seperti itu. Tercantum dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan,”ujar Akmal Kadir kepada Terbitmalut.com pada Rabu (19/6/2024)

Sangat disayangkan, kata Akmal, ini seharusnya menjadi atensi bagi Disdikbud Halsel untuk melakukan investigasi terkait aduan seperti ini, pihak dinas harus segera merespon jika ada aduan pungutan di sekolah tingkat SD maupun SMP.

Menurut Akmal, Kadisdikbud Halsel seharusnya merespon dan menindak lanjuti, dengan melakukan monitoring serta evaluasi jika ada kepala sekolah (kepsek) yang terindikasi lakukan pungutan.

“SPP itu masuk dalam kategori pungutan apalagi uang ujian. Maka dari monitoring itu bisa diketahui kebenaran, jika bertentangan dengan perundang-undangan, Kepsek dievaluasi bahkan diberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan,”tegasnya.

Lebih lanjut, Akmal menerangkan, setiap sekolah tingkat SD/SMP sudah didanai dengan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) jadi tidak ada alasan untuk pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) maupun biaya ujian sekolah.

“SMP ada dana Bosnas bahkan jika ada juga di daerah, itu Bosda. Sudah masuk dalam pembiayaan ujian, maka tidak ada alasan ataupun upaya untuk pembayaran ujian maupun SPP, “terangnya

Selain itu, ia menyayangkan sikap dari Kadisdikbud Halsel, yang kurang responsif ketika ada aduan maupun konfirmasi langsung. Padahal, pihak dinas sendiri juga sudah mengeluarkan edaran himbauan untuk tidak ada pembiayaan sekolah tingkat SD dan SMP.

Edaran itu sudah bagus. Maka jika ada laporan seharusnya Kadisdikbud segera merespon dan berikan tanggapan, karena itu berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan di Halmahera Selatan.

“Ketika tidak dilaksanakan, itu sudah mencederai pendidikan Halsel, Dinas Pendidikan itu sebagai instansi yang menjamin penyelenggaraan satuan pendidikan, jangan sampai menghindar. Bisa mencederai kualitas ataupun integritas penyelenggaraan pendidikan di Halmahera Selatan,”pungkasnya

Untuk itu, pihaknya menghimbau, agar Dinas Pendidikan Halsel untuk siap responsif terkait aduan maupun konfirmasi selama itu berkaitan dengan pendidikan di Halsel.

“Jika ada keluhan, tindakan atau pemberitaan terkait pungutan seperti itu, terus tidak direspon, saya rasa itu kekeliruan dari Dinas Pendidikan Halmahera Selatan,”bebernya. (**)

Penulis : KnM

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *