
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) berupa sarana prasarana di SD Negeri 134 Halmahera Selatan (Halsel) Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Dugaan indikasi itu, diungkapkan sejumlah orang tua wali murid kepada Terbitmalut.com, menyampaikan bahwa, pihak sekolah meminta uang sarana prasarana dengan jumlah per siswa Rp. 500.000.
“Waktu itu, memang ada rapat bersama orang tua wali murid, tetapi banyak yang keluhkan dengan pembayaran uang sarana sebesar Rp. 500 ribu itu,”ujar sejumlah orang tua wali murid itu, Senin (2/9/2024).
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SD 134 Halsel, Manase Tukang saat dikonfirmasi, mengakui terkait adanya dugaan pungutan sarana prasarana yang dibebankan kepada siswa atau orang tua wali murid. Kepsek tersebut juga berdalil, uang tersebut untuk sarana bukan untuk pendaftaran siswa.
“Memang itu jelas, tapi itu uang sarana bukan uang pendaftaran, tapi kalau itu dilarang maka uang kostum dan olahraga maupun album raport ditiadakan. Yang baru sebagian disetor, itupun baru separuh, saya siap kembalikan,”ungkapnya.
Kepsek juga terkesan kurang mengetahui terkait poin-poin indikasi pungutan di sekolah. Bahkan ia menyampaikan, akan mengembalikan uang yang sudah disetor pihak sekolah akan meniadakan kostum olahraga dan album raport.
“Saya kembalikan semua karena itu biarlah bukan uang pendaftaran tapi uang sarana. Jadi uang intinya biar sudah bebas, tapi sekolah tidak akan mengadakan tiga poin di atas (kostum, olahraga, album raport) dan saya akan kembalikan uang tersebut,”tuturnya.
“Saya mohon maaf ya, dapat meresahkan bapak dan kita kembalikan saja supaya biar sudah jangan jadi masalah,”tambahnya.
Diketahui, Manase Tukang, baru menjabat sebagai kepala sekolah di SD 134 Halmahera Selatan, Desa Liaro, namun sudah terindikasi dugaan pungutan liar.
Sudah jelas dalam pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, ketika dikonfirmasi Terbitmalut.com pada Rabu 19 Juni 2024, dua bulan kemarin. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halsel harus melakukan evaluasi jika ada indikasi dugaan pungutan di sekolah.
“Jika ada indikasi pungli itu sangat tidak diperbolehkan, tingkat SD/SMP itu masuk dalam kategori wajib belajar. Sehingga, dibebaskan dari pembiayaan seperti itu. Tercantum dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan,”ujar Akmal Kadir, Rabu (19/6/2024)
“Kadisdikbud Halsel harus merespon dan menindak lanjuti, dengan melakukan monitoring serta evaluasi jika ada kepala sekolah yang terindikasi lakukan pungutan,”tutupnya. (**)
Penulis : KnM
Editor : Tim Redaksi