
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Utara, menanggapi isu pembatalan SK tentang status SMP Islam Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, akan berganti menjadi SMP Negeri 26 Halmahera Utara (Halut).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Utara, Anthony J. Tutupary mengatakan, terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) itu belum ada keputusan atau belum final.
“Kami masih menunggu koordinasi lanjut baik itu dari ketua yayasan Provinsi dan kabupaten Halmahera Utara. SK tersebut bukan dari kami yang membatalkan Informasi itu hoax,”ungkap Anthony saat ditemui Terbitmalut.com Jumat, (14/6/2024).
Menurut dia, proses proposal awalnya sudah dua kali dimasukkan ke Dikbud, bahkan persyaratan-persyaratan itu, jelas mengiyakan, proposal pertama kami langsung tinjau.
“Kita juga pernah tinjau turun langsung di Sekolah SMP Islam Dagasuli, atas perintah dari Kadikbud, Hertje Manuel. terkait yang dibahas Soal sebagaimana sekolah tersebut diganti statusnya, dan isi proposalnya karena yang kami terima Proposal awalnya kan ada luasnya sekolah berapa, banyak gedungnya, dan itu memang layak di jadi sekolah Negeri,”ujarnya.
Untuk itu lanjut Sek Dikbud, hadirlah bahwa dalam kunjungan tersebut juga dihadiri oleh pemerintah desa, komite, para guru-guru dan juga ketua yayasan Provinsi. Olehnya itu, legalitas yayasan itu perlu transparan, karena Sekolah SMP Islam Dagasuli yang di bagun ini sudah cukup lama.
“Terkait SK Hukumnya Wajib Kami bagian dari penegak, ini tergantung legalitas sekolahnya seperti apa, karena ini dibawa naungan yayasan, entah itu yayasan Provinsi, atau kabupaten Halmahera Utara,”jelasnya.
Anthony bilang, sekarang jikalau yayasan sudah mengiyakan ini menjadi dasar hukum bagi kita, ketua yayasan provinsi juga mengiyakan waktu kami rapat bersama dan ketua yayasan sampaikan silahkan berproses di untuk di negeri kan.
“Maka Ini bukan pembatalan dinegerikan, akan tetapi masih ada tahapan-tahapan yang diupayakan. Dan kita siap menunggu baik itu yayasan Provinsi atau kabupaten Halmahera Utara. Walaupun yayasan tidak punya hak untuk membatalkan sekolah tersebut,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMP Islam Dagasuli, Said Albaar mengatakan, usia sekolah SMP Islam Dagasuli saat ini kurang lebih 23 tahun dan nasibnya belum menjadi Negari.
“Sehingga sekarang Sudah jelas Surat Keputusan (SK) sudah ada. SK-nya sudah keluar nanti kita lihat mekanismenya selanjutnya seperti apa,”ujarnya saat rapat bersama orang tua Wali-murid Sabtu, (1/6/2024).
Terkait dengan masalah ini, Terbitmalut.com mencoba mengkonfirmasi ke Ketua Yayasan Kabupaten Halmahera Utara, Iswan Lolahi, baik melalui pesan Whatsapp maupun Sambungan telepon, belum juga direspon hingga berita ini ditayangkan. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur