
NASIONAL, TERBITMALUT.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Rano Alfath menyampaikan, fraksi PKB mendukung dan aktif mengawal penelusuran dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu menurutnya, pengusutan dugaan kasus tersebut krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi keuangan negara.
“ Karena Fraksi PKB tetap berkomitmen mengawal penegakan hukum dugaan kasus ini sampai terang benderang dan mendorong reformasi internal di tubuh Kemenkeu, khususnya di bidang evaluasi dan deteksi dini atas pelanggaran intervensi pegawai,”katanya beberapa waktu lalu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rano menegaskan, pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari financial supervisory body dan aparat penegak hukum (APH) guna menelusuri dugaan kasus itu dari awal dengan metode case building. bahkan Rano juga mencontohkan, satgas tersebut bisa diisi lembaga keuangan dan APH dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Legislator asal Banten itu menambahkan, sinergitas antarlembaga diperlukan karena menyangkut keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar. “Saya percaya Kemenkeu dapat mengembalikan kredibilitas dan integritasnya apabila mekanisme ini dijalankan secara transparan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Lebih lanjut, Rano menegaskan, pihaknya berkomitmen mendorong investigasi APH terhadap hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kemenkeu sehingga tindak pidana dapat dibuktikan. “Kami akan minta bongkar semuanya hingga tuntas. Berdasarkan data agregat LHA PPATK, sejumlah Rp 349 triliun itu kami akan secara spesifik meminta data empiris terkait berapa persen dari total nilai transaksi tersebut yang sudah ditindaklanjuti APH,”ungkapnya.
Dia juga akan mempertanyakan berapa persen dari data itu yang masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu dan berapa persen yang telah terbukti inkrah bahwa terdapat tindak pidana melawan hukum, baik korupsi maupun pencucian uang. Wakil rakyat yang membidangi komisi hukum itu menilai, dugaan transaksi janggal yang dibahas tersebut sifatnya masih sebatas LHA dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK sehingga belum sampai ke tingkat bukti hukum.
Mengingat katanya lagi, dugaan kasus tersebut masih sebatas laporan. sehingga itu pihaknya sulit menaksir total kerugian negara dari hasil kejahatan dan ada atau tidaknya tindak pidana. “Untuk itu kami minta penjelasan. Karena, ada 100 surat yang sudah dikirim ke APH, berapa yang sudah sampai tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini kan yang ingin diketahui masyarakat begitu,”cetusnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan Rp.349 triliun di Kementerian Keuangan.
Sumber : Kompas.com