ads
ads
ads

TERBITMALUT.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden 2024. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md resmi mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran tersebut, terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3/2024) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Baca Juga : Awal April, Tahapan Pilkada 2024 Mulai Jalan, Simak Jadwal Lengkapnya

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkap batas akhir pengajuan perkara pemilu. Waktu pengajuan perkara sengketa pemilu dilakukan selama 3×24 setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.

“Maka pileg itu 3×24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan,” jelas Fajar di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.

“Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari,” pungkas Fajar.

Sumber : Detikcom

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *