ads
ads
ads

JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Sebelum diperiksa oleh penyidik KPK, Kediaman Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif lebih dulu digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (4/1/2024) kemarin.

“Kamis 4 Januari 2024 kemarin, juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangsel, Tangsel rumah saksi Muhaimin Syarif,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat, (5/1/2024) seperti dilansir dari detikcom.

Dikatakan Ali Fikri, KPK juga menyita dokumen, termasuk alat elektronik. KPK akan menganalisis temuan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Pada lokasi yang dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,”ucapnya.

“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,”sambung Ali Fikri.

Tak hanya itu, lanjut Ali Fikri, KPK menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. Dan KPK juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta.

” Hari ini (5/1/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba bersama 6 orang lainya sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

KPK, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Dan AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,”ungkapnya.

Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK : 

1. Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail

4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pihak swasta, Stevi Thomas

7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *