
WEDA, TERBITMALUT.COM — Seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Iswan Him, dilaporkan ke Polres Weda, Halmahera Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik pada Sabtu, (22/32025).
Laporan tersebut diajukan oleh Taslim Barakati suami dari korban bersama berinisial NS, yang mengaku menjadi korban ujaran kasar dan makian yang dilakukan oleh Iswan Him melalui media sosial TikTok dan aplikasi pesan Facebook.
Menurut keterangan Taslim suami Korban, tindakan Iswan Him, telah mencemarkan nama baiknya istri nya serta menimbulkan dampak psikologis yang merugikannya dirinya.
“Saya merasa sangat dirugikan atas kata-kata yang Iswan ucapkan di media sosial, dapat membawa petaka bagi rumah tangga saya. Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius,”ujarnya.
Kata dia, pihak kepolisian polres Weda,(hal-teng) telah menerima laporan tersebut, dan Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari kedua belah pihak, Jika terbukti bersalah, pelaku (Iswan him) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia digital,”ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini beritakan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT IWIP terkait kasus yang melibatkan salah satu karyawannya tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan guna menghindari konflik hukum akibat ujaran yang dapat merugikan pihak lain. (Dewa)
Editor : Redaksi