ads
ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara, menyerahkan tersangka MF (17 tahun) dan barang bukti, kasus pencabulan anak ke Lapas Tobelo.

Penyerahan tersangka berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor :B-1366/Q.2.12/Eku.1/12/2023, tanggal 06 November 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

“Dan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka nomor : B / 88/ XI / 2023 / Reskrim, tanggal 05 November 2023, Perihal Penyerahan Anak, telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap dan pada hari Kamis tanggal 07 November 2023 sekitar Pukul 15.00 Wit bertempat di Kantor Lapas Tobelo,”kata Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU M. Toha Alhadar Kamis, (7/12/2023).

Menurutnya, perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana Pencabulan Anak, yang terjadi pada tanggal 03 November 2023 lalu, didalam rumah kosong di desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

“Memang tersangka MF ini masih di bawa umur, seorang pelajar, warga Kecamatan Tobelo Utara,”ucap Kasat Reskrim.

Maka, lanjut kata Kasat Reskrim, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo.

Pasal 76E Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Lapas Tobelo sekitar pukul 15.00 WIT. Pada Kamis 7 Desember 2023 yang diserahkan oleh penyidik Polres dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,”tambahnya. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *