
WEDA, TERBITMALUT.COM — Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah telah memeriksa tiga warga atas postingan simbol Separatis Bendera RMS (Republik Maluku Selatan) di story aplikasi whatsApp dan di kendaraan mereka Minggu (27/4/2025).
Polres Halmahera Tengah telah melakukan proses penyelidikan terkait dengan pengibaran bendera RMS (Republik maluku selatan) dengan memeriksa tiga warga yang berinisial KI (26), HA (32) dan YB (28) yang melakukan postingan di story aplikasi whatsApp dan menggunakan lambang Separatis RMS
Tiga Karyawan tersebut sebelumnya dimintai keterangan oleh Sat Intelkam Polres Halteng di Polsubsektor Weda Tengah serta dilanjutkan pendalaman tentang tujuan dari postingannya oleh Sat Reskrim Polres Halteng.
Dari hasil pemeriksaan saudari KI (26) yang merupakan warga keturunan Jawa dan Maluku ini sebagai karyawan dan berdomisili di Desa gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng yang bersangkutan memposting bendera RMS di story aplikasi WhatsApp pribadi tentang penghormatan bendera RMS.
Dan saudari HA (32) yang merupakan warga keturunan Maluku dan Halsel yang beralamat di MKCM Tobelo sebagai karyawan dan yang bersangkutan memposting foto Pribadi mengenakan baju bertulisan Menamuria yang sering dipakai simpatisan RMS dan memakai Tas Noken berwarna Bendera RMS.

Sementara YB (28) merupakan warga Maluku seram pekerjaan karyawan berdomisili di Weda dan bersangkutan menggunakan stiker lambang simbol Separatis RMS di kendaraannya.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga karyawan tersebut tidak terlibat dalam gerakan separatis yang bertujuan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) dan terlibat dalam aksi pengibaran bendera RMS di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng serta berjanji untuk setia dan cinta kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan ikut ikutan memposting dan membawa simbol gerakan separatis RMS,”ucap Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan.
Aditya juga menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung terkait pengibaran bendera RMS di Kabupaten Halteng dan tidak dibenarkan adanya aksi atau gerakan inkonstitusional dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), dan semua warga harus tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat apabila memliki barang – barang simbol gerakan separatis tersebut, bisa langsung ke pihak berwajib, karna gerakan separatis RMS (Republik Maluku selatan) sudah ditetapkan sebagai salah satu organisasi terlarang di Indonesia.
“Karena ada unsur pindana, maka dengan maksud supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah ke negara lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”tegasnya. (**)
Penulis : Dewa

Editor : Redaksi