ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Seorang pengacara berinisial RY (Rahim Yasin) dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut oleh warga berinisial ML (Muhammad Lasida) melalui kuasa hukumnya, SN, S.H. (Safri Nyong), Associate dan Partners.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Kejadian bermula saat RY memberikan somasi kepada ML untuk mengosongkan rumah tersebut, dengan alasan rumah itu sudah bersertifikat atas nama RY. Namun, ML menolak somasi, dikarenakan ia meyakini bahwa rumah itu adalah milik keluarganya sejak lama.

“Rumah ini adalah peninggalan orang tua kami. Saya besar di sini bersama keluarga, dan tidak ada pemberitahuan atau persetujuan keluarga terkait penjualan rumah tersebut,”ujar ML seperti rilis diterima Redaksi Terbitmalut.com  Senin, (23/12/2024).

Menurut informasi, RY yang sebelumnya merupakan kuasa hukum keluarga ML, diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan untuk merekayasa proses jual beli rumah. Sertifikat rumah yang awalnya atas nama keluarga ML, diduga telah dialihkan secara tidak sah ke nama RY.

Saat ini, penyelidikan kasus ini sedang berlangsung di Ditreskrimum Polda Malut. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, mendapatkan warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan, dan mengambil sampel tanda tangan ML untuk analisis forensik.

Bahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 19 Desember 2024 lalu, penyidik juga akan segera memanggil RY untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ML dan keluarganya juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan objektif.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Rumah ini adalah warisan keluarga kami, dan kami tidak akan tinggal diam menghadapi tindakan seperti ini,”tegasnya.

Sementara, Kuasa hukum ML, Safri Nyong menilai bahwa tindakan RY tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga kode etik profesi advokat.

“Tindakan ini sangat mencoreng integritas profesi advokat. Advokat adalah pembela keadilan, bukan penyalahgunaan kepercayaan kliennya,”ungkapnya.

“Untuk itu, RY dapat dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat untuk pelanggaran kode etik profesi,”tambahnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *