ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM —Tindakan Pengrusakan pagar di daerah Pasar Baru Labuha bacan Halmahera Selatan, Maluku Utara yang dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Kasman (K) dan Saudara Al dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel).

Laporan Kepolisian dengan nomor: STPl/233/IV/2023/SPKT, pada Kamis, (15/6/2023) pukul 15.30 WIT kemarin, pelapor atas nama Ramli A. Abdurrahman melaporkan kepada oknum pengrusakan pagar atas nama saudara Kasman (K) dan saudara Al di Polres Halsel.

Agus kepada media ini Jumat, (16/6/2023) mengatakan, oknum tersebut telah melakukan tindakan yang semena-mena dan mengabaikan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1446/PAN.2/NO/X/2022/SK. Per tanggal 10 Oktober 2022 lalu, sebagai putusan hukum yang final, kemudian melakukan pengrusakan pagar tersebut, tanpa mengkonfirmasi dengan pemilik lahan.

“Kalau dia merasa bahwa tanah yang saya beli dari Muhammad Nur Adam itu bahwa benar-benar hak kepemilikan dia. Dan mestinya harus dibicarakan baik-baik dengan saya, lagian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara kan sudah menetapkan Muhammad Nur Adam sebagai hak kepemilikan tanah tersebut. Masa yang bersangkutan tidak menerima putusan Pengadilan yang inkrah dan sah,”katanya.

Sebenarnya dari kronologi permasalahan tersebut, masalah sengketa lahan (tanah) yang berlokasi di Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, itu sudah ada keputusan pengadilan, yakni gugatan Bapak Muhammad Nur Adam di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara dikabulkan dan menetapkan bapak Muhammad Nur Adam sebagai hak kepemilikan lahan (tanah) yang sah.

“Kemudian pihak tergugat dalam hal ini Kasman Cs menempuh jalur ke Mahkamah Agung (MA) pun menolak gugatan Banding saudara Kasman Cs tersebut, sesuai dengan Amar putusan pengadilan MA,” tambahnya. (**)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *