
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara Kamis, (7/12/2023) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum periode September sampai dengan Desember 2023 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemusnahan paling banyak adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sebanyak 25 perkara diantaranya 18 perkara narkotika jenis Ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, 7 perkara kasus Sabu dengan barang bukti sebanyak 67,76 gram.
Selain itu, ada 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon illegal dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran dan 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api.
Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan 3 pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong – potong menggunakan mesin pemotong besi.
Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Barang Bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dari 28 perkara yang ada, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari,”ungkapnya.
Sementara, Danpom 1501/Ternate, Kolonel Inf Jamet Nijo dalam sambutannya juga menyampaikan, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini merupakan tugas bersama sesuai dengan amanat UU.
“Seperti narkoba contohnya, jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru,”tambah Danpom. (**)
Penulis : Sukur