ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Kasus penangkapan Camat Pulau Gebe, Usbah Kamaraja oleh pihak kepolisian Polres Halteng berujung pada kontroversi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng membebaskannya tanpa proses hukum lebih lanjut pada Kamis, (30/1/2025) kemarin.

Dugaan intervensi muncul setelah beredar informasi bahwa Wakil Bupati terpilih, Ahlan Djumadil, sempat menghubungi pihak Kejari sebelum keputusan pembebasan diambil.

Menurut informasi yang diperoleh, Camat Pulau Gebe sebelumnya ditangkap oleh kepolisian di kecamatan Patani pada Kamis, (30/1/2025) kemarin, atas dugaan keterlibatan ASN dalam kasus yang belum diungkap secara detail ke publik.

Namun, proses hukum yang awalnya dijalankan tiba-tiba terhenti setelah pihak Kejari Halteng memutuskan untuk membebaskannya.

Sejumlah pihak menduga ada faktor “angin segar” yang mempengaruhi keputusan ini. Beberapa sumber menyebutkan bahwa setelah Ahlan, Wakil Bupati terpilih, diduga melakukan komunikasi dengan pihak Kejari, keputusan pembebasan pun langsung diambil.

Hal ini memicu dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum yang seharusnya berjalan independen. Untuk itu, masyarakat dan berbagai elemen menuntut transparansi dalam kasus ini.

“Kalau memang ada intervensi politik, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum jadi alat kepentingan penguasa,”tegasnya sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan Pulau Camat Gebe. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan langkah selanjutnya terkait kasus ini. (DW)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *