ads
ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal, (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melimpahkan dua tersangka pemalsuan Bahan Bakar Minyak, (BBM) jenis Pertalite oplosan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HS alias Rio, (26) warga Kotamobagu, dan HH alias Haris, (34) warga Gorontalo. Keduanya bekerja sebagai sopir kendaraan angkutan becak bermotor (Bentor).

Penyerahan kedua tersangka itu, berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri pukul 14:20 WIT pada Selasa, (20/2/2024).

Kemudian, berdasarkan surat dari kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -153/Q.2.12/Eku.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024. perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 07.a / II / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Februari 2024, perihal penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Keadaan Baik.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, melalui Kasat Reskrim IPTU M. Toha Alhadar mengatakan, perkara yang disangkakan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak jenis pertalite oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Jo 28 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e K.U.H.P.

“Penyitaan terhadap barang bukti kepada sundari Reski alias Eki berupa bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis pertalite terisi di dalam wadah berupa sebuah jerigen/gallon plastic dengan volume/isi 25 liter BBM oplosan jenis pertalite, yang terisi dalam wadah berupa sebuah botol plastic bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500 mil,”ungkapnya.

Toha menyebutkan, sebuah dokumen elektronik berupa rekaman CCTV berdurasi 00.18 menit/detik yang memperlihatkan tersangka HH alias Haris yang sedang berjalan kaki menuju kios milik Reski untuk menjual BBM Oplosan dan sebuah dokumen elektronika berupa rekaman CCTV berdurasi 00.37 menit/detik yang memperlihatkan tersangka HH yang sedang berjalan kaki meninggalkan kios milik Resk.

“Setelah menjual BBM Oplosan, kedua dokumen elektronik tersebut telah tersimpan dalam alat elektronika berupa sebuah Flashdisk Merk sandisk warna merah hitam made in China dengan kapasitas ruang penyimpanan sebesar 16 GB (Enam belas Gigabyte),”jelas Kasat Reskrim.

Untuk itu, penyitaan terhadap barang bukti kepada saudara Sardin berupa bahan bakar minyak oplosan, jenis pertalite terisi di dalam wadah berupa sebuah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 liter BBM oplosan jenis pertalite terisi di dalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500 mil.

Dan juga sebuah dokumen elektronika berupa rekaman CCTV berdurasi 05.34 menit/detik yang memperlihatkan Sdr. Haris Hasan alias Haris yang sedang berjalan kaki menuju kios milik Sdr. Sardin untuk menjual BBM Oplosan.

Dan dokumen elektronik tersebut telah tersimpan dalam Alat Elektronika berupa sebuah Flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam made in China dengan kapasitas ruang penyimpanan sebesar 16 GB (Enam belas Gigabyte),”ungkapnya.

Selanjutnya, penyitaan terhadap barang bukti kepada saudara Muhida Aliarahma alias Hida berupa 1 buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 liter merupakan wadah bekas isi Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite.

“Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite sudah terisi di dalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500 mil,”tambah Kasat Reskrim. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *