
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Ternate Senin, (10/7/2023) akhirnya melakukan eksekusi dua objek rumah milik Arsyad Saha dan Andre Sosilo di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Pantauan, Terbitmalut.com di lokasi puluhan personil Kepolisian dan TNI yang tergabung dengan Satpol-PP Kota Ternate dan Pemadam Kebakaran diterjunkan untuk mengawal proses jalannya eksekusi dua rumah di Kelurahan Maliaro.
Bahkan satu unit alat berat (excavator) pun sudah berada di lokasi sengketa lahan untuk siap di melakukan pembongkaran dua unit rumah. Bahkan terlihat petugas PLN turut hadir di lokasi untuk memutuskan sambungan listrik di dua rumah yang di eksekusi.
Kemudian Pukul 13:30 WIT dua rumah warga akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas II A Ternate, setelah pengosongan barang-barang dari rumah objek sengketa.
Sebelum dilakukan eksekusi rumah, pemilik rumah, Arsyad Saha melakukan protes terhadap Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang mempertanyakan bukti putusan PK nomor :730/PDT/2001.
“Kita hanya butuh bukti amar Putusan dari Pengadilan Negeri, kok tidak bisa dijawab. Sehingga itu kita meminta jaminan atas dilakukan eksekusi rumah kami, karena kami merasa dibodohi. Kenapa demikian, karena kita sudah dua kali membayar lahan, namun sampai saat ini sertifikat tidak terlihat,” katanya saat mempertanyakan ke pihak Pengadilan Negeri di lokasi eksekusi.
Arsyad juga berjanji akan menyampaikan laporan ke Pihak Kepolisian, karena hal ini penipuan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
“Besok saya jamin, warga sudah bayar sebelumnya dan sesudah yang memiliki bukti akan kita buat pengaduan di Kepolisian,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam eksekusi dua rumah warga yang menjadi objek sengketa lahan tersebut, dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi