ads
ads
ads

TERBITMALUT.COM — Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda dan Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara) melaporkan Abdurrahim Fabanyo ke Reskrimsus Polda Malut pada bulan Mei 2024 lalu.

Hanya saja, laporan yang dibuat oleh AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara hingga kini belum ada kelanjutan atau proses lebih lanjut oleh pihak Reskrimsus Polda Malut.

Ketua Umum AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara, Muhammad Iram Galela menyampaikan, AMPP-TOGAMMOLOKA berkomitmen menjaga kesatuan dan keutuhan agama, ras dan golongan khususnya di kawasan Halmahera Utara dan juga Pulau Morotai serta umumnya Maluku Utara.

Untuk itu, guna menepis seluruh isu yang bisa memecah belah umat dan golongan oleh orang-orang yang paham radikal dan sengaja membuat narasi yang bisa memprovokasi masyarakat.

Salah satunya yang terjadi pada bulan Mei 2024 tepatnya tanggal 2 Mei 2024 lalu, salah satu tokoh yakni Abdurrahim Fabanyo membuat narasi bahwa “Benny Laos itu harus tau diri ini daerah kesultanan mayoritas islam jangan anda menantang jangan anda memancing rusuh,”. Maka pernyataan dari mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara itu, diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 UU ITE.

Karena dalam pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tersebut menjelaskan, Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang. Dan orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp.1 miliar.

“Sehingga, AMPP TOGAMMOLOKA telah melaporkan masalah ini ke Reskrimsus Polda Maluku Utara pada Jumat, (3/5/2024) lalu. Bahkan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono mengaku akan menindaklanjuti laporan dari AMPPTOGAMMOLOKA MALUKU UTARA,”ujarnya saat dikonfirmasi oleh Terbitmalut.com (2/8/2024) kemarin.

Iram mengatakan, hanya saja laporan yang dimasukkan sudah 2 bulan berjalan belum dikonfirmasi Polda Maluku Utara. Maka seharusnya ini menjadi atensi khusus apalagi ini mengenai stabilitas ketertiban kenyamanan masyarakat Kamtibmas di Maluku Utara.

“Atas dasar ini kami mendesak dan meminta Polda Maluku Utara agar secepatnya memproses laporan dari kami. Agar ini menjadi penegasan bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan isu-isu yang bisa berimplikasi buruk bagi masyarakat lainnya,”tegasnya. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *