ads
ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Menjelang akhir Tahun 2024, Polres Halmahera Utara Musnahkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Senin, (30/12/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri di dampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan knalpot brong/tidak standar.

“Barang bukti (BB) berupa ribuan liter minuman keras (miras) yang terdiri dari Miras jenis cap tikus (CT) berjumlah 3913 Kantong plastik, 746 liter (CT), 856 Botol (CT). Kemudian ada miras jenis Ciu diantaranya 231 botol, 204 liter, 5 kantong plastik, Miras pabrikan Bir hitam 125 botol 14 Kaleng, Bir putih 38 botol dan 5 Kaleng,”ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa semua barang bukti hasil operasi minuman keras beralkohol, yang dimusnahkan itu sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat minum minuman keras menjelang perayaan pergantian tahun.

“Ini menandakan kami terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,”tegasnya. (Nawir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *