ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda dan Kao (AMPP-TOMAGAMOLOKA) Provinsi Maluku Utara pada Senin, (29/5/2023) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate.

Aksi tersebut Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman diminta agar mencopot atau menonaktifkan Muchlis Djumadil dari jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, atas pernyataan rasisme terhadap pedagang Tobelo Halmahera Utara yang viral di medsos.

Koordinator Aksi, Irham Galela menyampaikan, bahwa hari ini AMPP-TOMAGAMOLOKA Provinsi Maluku Utara meminta Wali Kota Ternate agar segera mencopot atau menonaktifkan Muchlis Djumadil dari jabatan Kepala Disperindag Kota Ternate.

Menurutnya, kasus-kasus rasisme saat ini juga berkembang di Provinsi Maluku Utara, pada beberapa waktu kemarin peristiwa/tindakan rasisme juga terjadi di Kota Ternate, dengan beredarnya rekaman Video di media sosial, salah satu oknum Pejabat Publik yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate (Muchlis Djumadil) yang melakukan tindakan rasisme kepada Orang Tobelo.

Dengan perkataan “Kalo tarapunya KTP disini, KTP Tobelo tapi dia tinggal disini, dia tara tinggal disini kong dia cuma datang pigi datang pigi pi bajual di kampong bale di tong pe daerah masing-masing, tong pe pasar ini cuma cukup sini kabawa kapasitas”.

Untuk itu tindakan tersebut merupakan melanggar konstitusi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis BAB III Tindakan Diskriminatif Pasal 4 tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa huruf (b) menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan poin (2).

“Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh rasisme dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal orang lain, secara umum pelaku rasisme dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 156 dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,”katanya.

Baca Juga : https://www.terbitmalut.com/ternate/sesuai-prosedur-kadis-perindag-dinonaktifkan-wali-kota-ternate-turut-minta-maaf-kepada-masyarakat-tobelo

Menanggapi tuntutan AMPP-TOMAGAMOLOKA Provinsi Maluku Utara, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman secara langsung menemui massa aksi di halaman depan Kantor Wali Kota Ternate.

Dalam kesempatan itu, Tauhid menyampaikan, apresiasi kepada AMPP-TOMAGAMOLOKA Provinsi Maluku Utara, yang melakukan aksi demonstrasi secara damai di Kantor Wali Kota Ternate.

Menurut Wali Kota, sejak semalam proses untuk penonaktifan Muchlis Djumadil dari jabatan Kepala Disperindag sudah disampaikan. Hanya saja, bukan pada jam Kerja, sehingga baru hari ini proses Surat Keputusan nonaktifkan Kadis Perindag baru dikeluarkan.

“Jadi surat keputusan (SK) Wali Kota Ternate nomor : 821.2/KEP/2967/2023 sudah diperlihatkan kepada perwakilan massa aksi secara fisik,”kata Tauhid.

Baca Juga : https://www.terbitmalut.com/ternate/usai-nonaktifkan-kadis-perindag-wali-kota-ternate-diapresiasi-akademisi-hukum-tata-negara-ummu

Proses penonaktifan Muchlis Djumadil itu, lanjut Tauhid, harus ada prosedur yang dilewati. Dan saya juga harus taat pada aturan, yakni melewati prosedur penonaktifan. Penonaktifan Muchlis Djumadil ini dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan dalam masalah yang dilakukan.

“Jadi dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim pemeriksa dan mudah-mudahan ini menjadi pemberitahuan secara langsung kepada Publik. Sehingga itu saya berharap agar kejadian adalah kejadian yang pertama dan yang terakhir kali di Kota Ternate,” ungkapnya.

Tauhid menambahkan, kita ingin menciptakan Ternate ini sebagai Kota Inklusif, Kota semua orang, siapapun dia, dari mana ia berasal dari Maluku Utara, luar Maluku Utara dengan agama yang berbeda, ras dan suku yang berbeda, semua akan menjadi satu bagian dari Warga Kota Ternate. Jadi tidak ada perbedaan disini dan hal ini menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain agar tidak mengulangi kembali seperti masalah hari ini,”tegasnya.

Baca Juga : https://www.terbitmalut.com/ternate/kadis-perindag-kota-ternate-viral-di-platform-media-sosial-usai-marahin-pedagang-dengan-menyebut-nama-daerah

Sementara berdasarkan SK Wali Kota Ternate dengan nomor : 821.2/KEP/2967/2023 menyebutkan menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap sdr. Muchlis S. Djumadil, SE.M.Si, NIP: 19691004 200003 1 009 atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Kewajiban sebagai PNS Pasal 3 Huruf (f) peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan dari Tugas Jabatannya.

“Memutuskan dan menetapkan membebaskan dari tugas jabatan saudara Muchlis S. Djumadil, SE.M.Si dari Kepala Dinas Perindag Kota Ternate, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2023, sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar Kewajiban sebagai PNS Pasal 3 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”bunyi surat yang ditandatangani Wali Kota Ternate 29 Mei 2023. (SL/TM) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *