
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, setelah menggelar rapat Paripurna Ke-2 tahun sidang 2023 terkait Pengumuman Pemberhentian Wakil Walikota Ternate masa jabatan 2021-2024 Jasri Usman pada Senin, (5/6/2023) kemarin.
Sekretariat DPRD Kota Ternate, kemudian menyiapkan seluruh dokumen terkait sebagaimana regulasi perundang undangan, yang terdiri dari :
1.Surat pernyataan pengunduran diri (Asli)
2.SK Mendagri Pengangkatan Walikota/Wakil Walikota
3. Berita acara pelantikan Walikota/Wakil Walikota
4. Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian
5 Surat Usulan Pemberhentian dari Pimpinan DPRD ke Mendagri melalui Gubernur.
“Surat tersebut selanjutnya diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara, yang diserahkan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara,”kata Aldhy kepada Terbitmalut.com Selasa, (13/6/2023).
Menurut Aldhy, terkait calon pengganti Wakil Wali Kota, Jasri Usman, nantinya dikomunikasikan dengan pimpinan dan Fraksi-Fraksi di DPRD.
“Karena, tentunya harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yakni, masa jabatan sisa bulan atau Akhir Masa Jabatan (AMJ) harus diatas 18 bulan,” ungkapnya.
Untuk itu, sesuai pasal 210 UU nomor 10 Tahun 2016 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 Akhir masa Jabatannya di tahun 2024.
“Proses selanjutnya diserahkan ke Gubernur, dan saat ini kami juga intens berkomunikasi dengan Biro Pemerintahan terkait dukungan dokumen kelengkapan lainya. Dan data tambahan yang nanti diserahkan adalah daftar hadir anggota saat rapat Paripurna kemarin,” tambahnya.
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi