
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery secara langsung menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, (APBD) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Penyampaian tersebut melalui rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Halmahera Utara pada Kamis, (4/7/2024) kemarin.
Rapat paripurna ini juga turut dihadiri Sekda Halut, Drs. E.J.Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait.SE, Kapolres Halut AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri Halut Muhammad Ahsan Thamrin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tobelo.Ferdina. Kemudian, para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD para anggota DPRD Halut.
Bupati, Ir.Frans Manery dalam pidatonya menyampaikan, secara keseluruhan pendapatan daerah, Halmahera Utara mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah yang ditetapkan target sebesar Rp1.347.824.629.560,87 terealisasi sebesar Rp1.023.446.267.501,79 atau 75,93 persen.
“Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2023 terbagi atas Pendapatan Asli Daerah dengan total target pendapatan sebesar Rp.130.744.850.931,00 dengan realisasi sebesar Rp.119.927.834.321,79 dengan persentase sebesar 91,73 persen,”ucapnya.
Sedangkan Pendapatan Pajak Daerah dengan target Rp46.058.571.452,00 dengan realisasi sebesar Rp 21.631.324.723,00 dengan persentase sebesar 46,96 persen. Pendapatan retribusi daerah, sebesar Rp 6.615.066.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.486.540.470,00 dengan persentase sebesar 37,59 persen.
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp2.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.960.644.414,00 dengan persentase sebesar 98,03 persen.
“Lain-lain PAD yang sah dengan target sebesar Rp.76.071,213.479,00 terealisasi sebesar Rp.93.849.324.714,79 dengan persentase sebesar 123,37 persen,”terangnya.
Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer dengan total target pendapatan sebesar Rp. 1.083.771.013.142,87 dengan realisasi sebesar Rp900.642.433.180,00 atau presentasi sebesar 83,10 persen dengan rincian.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Perimbangan dengan target sebesar Rp 841.296.893.708,87 realisasi sebesar Rp 710.348.096.197,00 atau persentase sebesar 84,43 persen.
Selanjutnya, Dana Insentif Daerah (DID) dengan target sebesar Rp5.857.009.000,00 realisasi sebesar Rp2.928.504.500,00 atau persentase sebesar 50,00 persen, Dana Desa dengan target sebesar Rp.145.038.037.000,00 dengan realisasi sebesar Rp150.623.717.000,00 atau 103.85 persen.
Pendapatan Transfer Antar Daerah terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak dengan target sebesar Rp.91.579.073.434,00 dengan realisasi sebesar Rp 36.742.115.483,00 atau 40,12 persen.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah sebesar Rp.133.308.765.487,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.876.000.000,00 ata 2.16 persen,”sebutnya.
Untuk belanja tahun 2023, sebesar Rp 1.333.051.864.957,00 realisasi sebesar Rp1.028.496.326.157,46 dengan persentase sebesar 77,15 persen belanja operasi tahun 2023 sebesar Rp.898.263.096.259,00 realisasi sebesar Rp.689.688.837.060,88 dengan persentase sebesar 76,78 persen.
Dengan rincian, belanja pegawai sebesar Rp 349.589.951.580,90 dan realisasi Rp289.377.749.171,86 dengan persentase sebesar 82,78 persen, belanja barang dan jasa sebesar Rp 508.184.785.773,00 dengan realisasi Rp.402.378.845.857.282,70 presentasi 74,55 persen, belanja bunga sebesar Rp10.200.000.000,00 dengan realisasi Rp 6.129.121.706,32 persentase 60,09 persen, belanja Hibah sebesar Rp 29.571.108.905,10 dengan realisasi Rp15.237.608.900,00 atau 51,53 persen, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.717.250.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.98.500.000,00 atau 13,73 persen.
“Untuk belanja modal alokasi anggaran sebesar Rp.242.250.731.698,00 dengan realisasi sebesar Rp.146.536.159.782,58 atau presentasi 60,49 persen,”ungkapnya.
Belanja modal tersebut dengan rincian belanja modal tanah dengan anggaran sebesar Rp1.507.000.000,00 realisasi sebesar Rp.0,00 atau 0,00 persen, Rp.80.682.232.789,00 realisasi sebesar Rp.55.625.446.200,00 atau 68,94 persen, belanja modal gedung dan bangunan sebesar belanja modal peralatan dan mesin dengan anggaran sebesar Rp.49.114.205 216,00 dengan realisasi Rp22.630.387.226,58 atau 46,08 persen.
Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan dengan anggaran sebesar Rp.107.075.585.293,00 dengan realisasi sebesar Rp.65.422.820.256,00 atau 61,10 persen, belanja modal aset tetap lainnya dengan anggaran sebesar Rp.3.871.708.400,00 dengan realisasi sebesar Rp2.857.506.100,00 atau 73,80 persen.
Untuk belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp7.500.000.000,00 dengan realisasi Rp4.217.582.161,00 dengan persentase sebesar 56,23 persen. Dana transfer bantuan keuangan sebesar Rp.185.038.037.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.188.053.747.153,00 atau 101,63 persen. Transfer bantuan keuangan ke Desa sebesar Rp.185.038.037.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.188.053.747.153,00 dengan presentasi sebesar 101,63 persen.
“Dengan demikian total pendapatan dikurangi beban belanja dan transfer bantuan keuangan maka total defisit pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar minus Rp5.050.058.655.67. Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.26.606.545.740,13 dengan realisasi Rp25.481.454.521,08 atau 95,77 persen serta pengeluaran dan pembiayaan sebesar Rp.41,379.310.344,00, dengan realisasi sebesar Rp.41.379.310.344,00 dengan persentase sebesar 100 persen Pembiayaan Netto dengan anggaran minus Rp14.772.764.603,87 realisasi sebesar minus Rp15.897.855.822,92 dengan persentase minus 17,71 persen. Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp. 20.947.914.478,59.” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Halut, Janlis Gehenua Kitong mengatakan, DPRD menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 merupakan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal Pasal 320 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,”jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dapat diajukan ke DPRD, untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.
“Dan untuk mendapatkan informasi posisi pendapatan dan beban operasional serta posisi aset dan perkembangan ekuitas dan lainnya dapat dilihat pada laporan keuangan yang tersaji,” tandasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur