
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 ke DPRD, melalui sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kamis, (28/3/2024).
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023, dihadiri Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis. G. Kitong, Forkopimda Halut serta Kepala OPD Halut dan Anggota DPRD setiap Komisi.
Rapat dibuka Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong yang menyampaikan, bahwa tahun 2023 baru saja kita lewati beberapa waktu lalu, dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun tersebut.
Walaupun telah melewati thun 2023, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah ketika mengakhiri masa Satu Tahun anggaran, yakni menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD.
“Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD berkewenangan membahas LKPJ Kepala Daerah yang telah disampaikan,”terangnya.
Hal ini, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (Satu) Kali dalam 1 (Satu) Tahun paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah Tahun anggaran berakhir”.
“Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat (1), disebutkan bahwa “paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah,”jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dalam pidatonya menyampaikan, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
“Maka diharapkan juga dengan adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, mampu menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab pemerintah Daerah kepada masyarakat,”tuturnya.
Penyusunan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Karena, ruang lingkup LKPJ ini meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
“LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD Penyusunan LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 dibuat berdasarkan beberapa Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah diantaranya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka permasalahan dan solusi secara konkrit. sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya,”pungkasnya.
Perlu diketahui, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023, berdasarkan susunan dan struktur APBD adalah sebagai berikut,
Pendapatan Daerah yang termuat dalam Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.342.824.629.560,87 (Satu Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Dua). (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur