
WEDA, TERBITMALUT.COM — Tahapan seleksi pendaftaran tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara sudah selesai pada tanggal 20 Oktober kemarin dan masuk pada tahapan Sanggahan.
“Jadi setelah pendaftaran nya selesai, selanjutnya dilakukan pada tahapan sanggahan baru disampaikan berapa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berapa memenuhi syarat (MS),”ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng, Arman Alting saat diwawancarai Terbitmalut.com di ruang kerjanya Selasa, (22/10/2024).
Menurut Arman, kuota P3K yang dibutuhkan pada jabatan fungsional secara keseluruhan berjumlah 769 orang dengan rincian formasi yaitu, Tenaga Guru 250, Tenaga Kesehatan 319, dan Tenaga Teknis berjumlah 200.
“Sehingga para peserta yang mendaftar ini akan melakukan sanggahan jika mereka yang tidak memenuhi syarat dan panitia akan melakukan verifikasi hasil sanggahan dari peserta. Dan hasil sanggahannya akan disampaikan atau umumkan berdasarkan verifikasi sanggahan dari peserta,”ungkapnya.
Arman juga menyampaikan bahwa, saat ini para pelamar yang mendaftar P3K itu sebanyak 700 orang lebih. Dan itu sudah sesuai dengan kuota formasi P3K yang ada.
“Dan semoga saja para peserta yang melamar atau mendaftar ini bisa memenuhi syarat dan bisa lulus tes untuk mengisi kuota formasi P3K yang diberikan oleh Menpan-RB kepada Pemda Halteng,”harapnya.
Lebih kanjut Arman mengatakan, setelah tahapan masa sanggahan peserta ini selesai dan memenuhi syarat. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan tes P3K.
“Hanya saja, jadwal tes P3K itu diberikan secara langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Karena mereka yang menentukan kapan dilakukan tes P3K. Dan setelah ada jadwal tes dari BKN, maka tinggal kita menunggu jadwal giliran kapan kita melaksanakan tes P3K. Karena ada 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara,”pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penerimaan tes P3K ini bisa mengurangi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terdaftar di Pemda Halmahera Tengah dan BKN. Sehingga beban APBD untuk membayar gaji PTT ini berkurang.
“Memang ada tiga prioritaskan dalam tes P3K yang pertama adalah PTT yang terdaftar sebagai K2, kedua PTT yang sudah terdaftar di BKN dan yang ketiga adalah PTT yang masih aktif 2 tahun berturut-turut,”cetusnya. (Uku)