
WEDA, TERBITMALUT.COM — Di balik geliat pembangunan di Halmahera Tengah, terselip satu persoalan serius yang kini mulai mencuat ke permukaan publik, sejumlah aset milik pemerintah daerah diduga telah dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Berdasarkan penelusuran Terbitmalut.com sejumlah aset yang tercatat dalam Dokumen Inventaris Aset Daerah Tahun 2023 terindikasi telah beralih fungsi secara tidak sah.
Bahkan, tanah seluas 42.230 meter persegi di Weda yang sedianya direncanakan sebagai lokasi pembangunan Istana Daerah, kini kabarnya telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga dengan tanah seluas 35.396 meter persegi yang diperuntukkan bagi kawasan hutan kota, serta 23.065 meter persegi di sekitar Masjid Raya Weda. Bahkan, sebidang tanah di kawasan Kilometer Tiga yang belum jelas luasnya, juga ikut dikabarkan telah dikuasai.
Anehnya lagi, penguasaan ini terjadi tanpa dasar hukum yang jelas. Beberapa lahan bahkan diduga telah diperjualbelikan secara bebas.
Seorang sumber internal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah mengungkapkan bahwa sebagian besar aset tersebut memang belum bersertifikat.
“Ini sering kali dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengklaim lahan milik mereka,”ujarnya Selasa, (15/4/2025).
Ketiadaan sertifikat ini membuka celah bagi terjadinya klaim sepihak, dan lebih jauh lagi, memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola aset daerah. Padahal, pengamanan terhadap aset publik telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan sertifikasi seluruh aset yang dimiliki.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka tidak hanya hak publik yang tergerus, namun juga potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Pemerintah daerah pun didesak untuk segera melakukan langkah konkret: verifikasi ulang aset, percepatan sertifikasi, serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menguasai tanah negara secara ilegal.
Masalah ini menjadi pengingat bahwa tata kelola aset bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen menjaga hak publik dan keberlanjutan pembangunan daerah. (**)
Penulis : Dewa
Editor : Redaksi