
WEDA, TERBITMALUT.COM — Polemik kepemilikan lahan di kawasan wisata Boki Moruru, Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali menjadi sorotan.
Yurnida DJ Sehe, pemilik sah sebagian tanah di kawasan Boki Moruru menyatakan, keberatan keras atas Surat Edaran Bupati Halmahera Tengah No. 100.2.1/0368/2025 yang memberikan kendali penuh kepada BUMDES, seraya menghentikan aktivitas masyarakat di lokasi wisata tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Rustam Ismail menegaskan, bahwa kios dan warung di sekitar sungai berdiri atas izinnya langsung. Anehnya, tanah tersebut kini diklaim sebagai milik desa, berdasar dokumen jual beli antara Kepala Desa Sagea, Arif Taib, dan Suami Yurnida, Sugandi Bawole—transaksi yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri sah.
“Sugandi telah meninggalkan Ibu Yurnida sejak 2006 dan menikah lagi tanpa izin resmi. Bagaimana bisa tanah yang merupakan harta bersama dijual sepihak,”tegas Rustam sembari mempertanyakan Kamis, (24/4/2025).

Lebih jauh, transaksi itu tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa tanda tangan Yurnida, yang menurut hukum perkawinan Indonesia, membatalkan legalitas transaksi tersebut secara otomatis. Mahkamah Agung RI pun menyatakan bahwa peralihan harta bersama tanpa persetujuan kedua pihak tidak sah dan batal demi hukum.
Kuasa Hukum juga menyindir motif Kepala Desa yang lebih memilih bertransaksi dengan warga Sulawesi Utara ketimbang warga desa sendiri.
“Apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada agenda tersembunyi dibalik itu”ucapnya.
Langkah hukum kini disiapkan, baik secara pidana maupun perdata, termasuk laporan atas dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Pihak Yurnida juga mendesak penghentian seluruh pembangunan di lahan tersebut hingga ada kepastian hukum. (**)
Penulis : Dewa

Editor : Redaksi