ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pencabutan surat keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 556/KEP/382/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang penetapan Geosite Boki dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark Halmahera Tengah oleh Pj Bupati Halmahera Tengah, menjadi malapetaka lingkungan  Kawasan Konservasi Boki Maruru termasuk ruang hidup sosial ekonomi masyarakat.

Menurutnya, memang kita tidak tahu apa alasan dibalik pencabutan Status Pengembangan Geopark Boki Maruru oleh Pj Bupati Halmahera Tengah, melalui keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023. yang menurunkan Status Goa Boki Maruru sekedar destinasi wisata biasa.

“Sehingga, langkah ini sangat fatal bagi lingkungan hidup terutama eksistensi Boki Maruru sebagai geoheritage (warisan geologi),”kata Sekretaris Umum KAHMI Maluku Utara, Hasby Yusuf kepada Terbitmalut.com Jumat, (1/9/2023).

Keputusan Bupati Halmahera Tengah, lanjut Hasby, tentang pencabutan status Pengembangan Geopark Boki Maruru selain mengabaikan prinsip lingkungan hidup juga melawan spirit Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

“Maka menurunkan status Pengembangan Geopark Boki Maruru menjadi sekedar geowisata atau objek wisata menunjukan kesalahan memahami konsep Geopark,”ucapnya.

Padahal tujuan dari adanya status geopark Boki Maruru tentu saja untuk menjaga warisan geologi (geoheritage) serta nilai-nilai di dalamnya seperti nilai arkeologi, ekologi, sejarah dan budaya. Dan perspektif yang lain dengan adanya status Pengembangan Geopark Boki Maruru itu akan mengerem laju eksploitasi sumber daya tambang yang massif di sekitar wilayah Geopark Boki Maruru.

“Dan apa yang ditakutkan itu benar benar terjadi, seperti pencemaran sungai Sagea yang merupakan bagian dari kawasan Boki Maruru beberapa waktu yang lalu adalah fakta bahwa laju eksploitasi tambang akan sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup terlebih pada kawasan Pengembangan Geopark Boki Maruru,”ungkapnya.

Seharusnya, Pj Bupati Halteng harus bedakan antara status Pengembangan Geopark dengan Status Destinasi wisata biasa. Secara konsepsi geopark merupakan suatu wilayah geografi sebagai tempat pelestarian warisan dunia yang berdasarkan pada keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), serta keragaman budaya (cultural diversity).

“Dimana di dalamnya tidak hanya sebagai tempat konservasi, namun juga sebagai sarana ilmu pengetahuan serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar melalui geowisata,”tambahnya.

Jadi menurunkan Status Boki Maruru sekedar Destinasi wisata, bagi Kami adalah pintu masuk hadir malapetaka lingkungan dan eksistensi Kawasan Konservasi Boki Maruru termasuk ruang hidup sosial ekonomi masyarakat.

Saran kami, Pj Bupati Halteng harus mencabut keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023. yang menegasikan status Pengembangan Geopark Boki Maruru. Ini semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup dan pengembangan ilmu pengetahuan dan wisata alam di Kawasan Boki Maruru.

“Kami berharap kepentingan ekonomi harus sejalan dengan keseimbangan ekologi. Tak ada gunanya jika pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi rusaknya lingkungan hidup dan hilangnya warisan yang sangat bernilai tinggi di Boki Maruru,” pintanya.

Perlu diketahui, PJ Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji telah menetapkan keputusan Bupati nomor: 556/KEP/382/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang penetapan Geosite Boki dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark Halmahera Tengah.

Dan memutuskan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 556/KEP/382/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Penetapan Geosite Boki Maruru Dan Sekitarnya Sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *