ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan DPRD menggelar pertemuan penting bersama sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Wilayah Halmahera Tengah.

Pada Pertemuan tersebut, mereka membahas peran serta perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), khususnya di kawasan lingkar tambang seperti Weda Tengah, Weda Utara, hingga Pulau Gebe.

Dalam rapat yang berlangsung dinamis itu, Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji mengatakan, sejumlah persoalan serius yang tengah dihadapi masyarakat lingkar tambang, mulai dari kemiskinan, stunting, krisis air bersih, degradasi lingkungan, hingga rendahnya infrastruktur dasar dan kualitas SDM.

“Jadi harus ada agenda aksi kolaboratif antara pemda dan seluruh pemegang IUP untuk turun tangan langsung menyelesaikan masalah-masalah di lingkar tambang,”ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda dengan tegas menyatakan, sikap dadi Legislatif terhadap tanggung jawab perusahaan tambang di Halteng.

ads

“Sebagai stakeholder di Halteng, mereka tidak boleh sekadar memikirkan benefit dari pengerukan nikel. Harus ada kewajiban moral dan sosial untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan yang mereka juga ikut kontribusi di dalamnya,”tuturnya. Jumat, (25/4/2025) kemarin.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari program CSR dan PPM yang dijalankan perusahaan selama beroperasi di Halteng.

“Selama ini kita tidak tahu apa program CSR dan PPM mereka. Pemerintah tidak pernah dilibatkan, apalagi dilaporkan. Program-program itu bersifat parsial, ini tidak boleh terjadi lagi. Mereka harus bantu pemerintah menuntaskan masalah-masalah yang ada,”tegas Politisi Nasdem itu.

Munadi kemudian mengkritisi pola pikir sejumlah perusahaan yang merasa cukup hanya dengan membayar pajak dan PNBP tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kalau mereka berpikir bahwa karena kewenangan pertambangan tidak lagi di pemda, lalu bisa abaikan usulan pemda, kami akan melawan dan membuat mereka tidak nyaman beraktivitas di negeri kami ini,”terangya.

Ia menambahkan, sebagai pemilik wilayah, pemerintah daerah dan masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang memohon-mohon kepada korporasi.

ads

“Sebagai tuan tanah, sebenarnya kami tidak perlu bermohon ke mereka. Mereka yang harus datang menyampaikan apa yang akan mereka kontribusikan untuk daerah dan rakyat ini. Jangan sebaliknya, sebagai tuan tanah kami harus mengemis ke mereka. Itu tidak boleh terjadi,”jelasnya.

Meski demikian, Munadi tetap membuka ruang dialog dan kolaborasi. Karena bagi Munadi, tidak seperti itu komunikasinya. Karena itu, kami masih berbaik hati mengajak mereka bersama-sama menyelesaikan sekian banyak masalah yang ada.

Ia mengapresiasi beberapa perusahaan yang telah menunjukkan kontribusi nyata, seperti pembangunan rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur jalan. Namun ia tak segan menyoroti perusahaan yang dinilainya bersikap masa bodoh.

“Yang masa bodoh dan tidak mau diajak kerja sama itu, saya sarankan ke Pemda untuk menyurat ke Menteri ESDM agar dilakukan evaluasi izin mereka,”pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari perubahan besar dalam pola hubungan antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pemegang IUP, demi terciptanya tambang yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan sosial dan ramah lingkungan. (**)

Penulis : Dewa

ads

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *